Busel - Selayar Saling Klaim, Status Pulau Kawikawia Belum Tuntas

PUBLIKSATU, BATAUGA- Polemik status pulau Kawikawia antara Kabupaten Buton Selatan dan Kepulauan Selayar kembali mencuat. Bupati Selayar Muhammad Natsir Ali, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kakabia (atau dikenal juga sebagai Pulau Kawi-Kawia) pada hari Kamis, 01 Mei 2025.
Seperti dilansir selayarnews.com, disebutkan kunjungan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menegaskan klaim atas Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah administratifnya, berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
Sebelumnya juga Pemkab Busel dibawah era Bupati H La Ode Arusani juga sudah membangun beberapa monument prasasti di pulau tersebut.
Kabupaten Selayar menyebut Pulau Kakabia adalah pulau tak berpenghuni yang terletak di Kecamatan Pasilambena, berbatasan langsung dengan perairan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, pulau ini secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati Natsir Ali menegaskan posisi Pemda Kepulauan Selayar bahwa
"Pulau ini adalah bagian sah dari Selayar, Sulawesi Selatan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk keputusan Kemendagri yang jelas menetapkan Pulau Kakabia di bawah administrasi Selayar. Pulau Kakabia adalah bagian sah dari wilayahnya, bukan dari Kabupaten Buton Selatan yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Natsir Ali.
Ia juga menyampaikan rencana pembangunan ulang tugu penanda sebagai simbol kedaulatan Kabupaten Kepulauan Selayar atas Pulau Kakabia. Saat ini, di lokasi masih berdiri sebuah tugu yang memuat lambang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“Keberadaan tugu Buton Selatan di sini tidak mengubah status hukum pulau ini. Kami akan segera membangun penanda baru yang lebih permanen,” lanjutnya.
“Pulau Kakabia memiliki potensi wisata yang luar biasa, terutama sebagai habitat ribuan burung. Begitu menginjakkan kaki di sini, pengunjung akan disambut oleh kicauan burung-burung yang hidup alami. Ke depannya, kami ingin menjadikan pulau ini sebagai destinasi ekowisata,” tambahnya.
Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri memiliki 130 pulau, dengan 104 pulau tidak berpenghuni dan 26 lainnya berpenghuni. Pulau Kakabia menjadi salah satu pulau terluar dengan nilai penting baik dari sisi geografis, yuridis, maupun ekonomis.
“Kami akan mengambil langkah tegas, baik secara hukum maupun pengembangan infrastruktur. Pembangunan dermaga akan menjadi prioritas untuk memudahkan kunjungan wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Pulau Kakabia,” tutup Bupati Selayar.
Hingga saat ini, status kepemilikan Pulau Kakabia masih menjadi sengketa administratif antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan. Meskipun Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 menetapkan pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan lampiran peta wilayah menunjukkan klaim dari Kabupaten Buton Selatan.