Berita Terkini
Sultra

Pemda Muna Kembali Raih Opini WTP Ke-9 Dari BPK Secara Berturut-Turut

Oleh Anuardin · Selasa, 27 Mei 2025 13:21 WIB · 2 menit baca
Pemda Muna Kembali Raih Opini WTP Ke-9 Dari BPK Secara Berturut-Turut
Ketgam: Bupati Muna H. Bachrun dan Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim terima LHP BPK di Kendari. ((Foto:dok.kominfo))

PUBLIKSATU, RAHA ---- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penerimaan Predikat WTP itu diumumkan saat penyerahan LHP BPK RI yang dihadiri oleh Bupati Muna H. Bachrun dan Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim di Kendari, Senin, 26/05/2025.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna La Koanto mengatakan BPK menilai pemerintah daerah Kabupaten Muna menyajikan laporan keuangan daerah kepada BPK tepat waktu dan sesuai dengan standar akuntansi.

"Laporan keuangan Pemda Muna tepat waktu disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,"terangnya

Kemudian lanjut Koanto, ada beberapa rekomendasi BPK atas beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau terkait temuan - temuan akan di tindak lanjuti sesuai rekomendasi Badan pemeriksa keuangan Dan berdasarkan ketentuan yg berlaku,"ujarnya.

Atas capaian itu, Bupati Muna H. Bachrun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas penilaian laporan keuangan daerah Kabupaten Muna tahun 2024 yang dinilai baik.

"Alhamdulillah kita dapat WTP ke 9 kali, insyaallah capaian ini kita akan pertahankan,"ucapnya.

Bachrun juga menyampaikan presentasi untuk memacu semangat kerja para jajaran kepala OPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Daerah Kabupaten Muna yang lebih baik.

"Apa yang menjadi rekomendasi BPK akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Demi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim mengatakan, predikat opini WTP yang diraih Pemda Muna dinilai oleh BPK bahwa laporan keuangan Pemda kabupaten Muna sudah sesuai standar akuntansi Pemerintah.

"Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara akan menindak lanjuti sesuai kewenangannya sebagai mana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Undangan-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan tanggung jawab Keuangan Negara,"jelasnya.