Napi Kasus Korupsi PEN Muna Dapat Asimilasi, Ka Rutan Sebut Cuma 9 Jam Diluar, Malam Tidur Dirutan

PUBLIKSATU, RAHA --- Terpidana kasus Korupsi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga pengusaha asal Kabupaten Muna La Ode Gomberto mendapat program asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
La Ode Gomberto disetujui mendapat asimilasi setelah menjalani lebih setahun masa tahanan serta syarat - syarat yang diajukan oleh Ka Rutan Kelas IIb Raha diterima oleh Kemenkumham untuk mendapat pembinaan berupa kerja sesosial di masyarakat diluar lembaga kemasyarakatan.
Kepala Rutan kelas IIb Raha Muhammad Asril Yasin mengatakan merujuk Undang - Undang nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasarakatan pasal 10 dimana dijelaskan ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan pembebasan. Untuk asimilasi adalah kegiatan pembinaan oleh narapidana dengan membaur dengan masyarakat.
Ia menjelaskan, Program Asimilasi ini ada syarat - syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan Kemenkumham nomor 7 tahun 2002 yaitu ada syarat subtantif dan syarat administrasi. Untuk syarat administrasi yaitu narapidana harus berkelakuan baik, sudah menjalani program pembinaan sejak awal minimal sampai setengah masa pidananya.
"Karena saudara Gomberto ini vonisnya 3 tahun, dihitung sejak 22 November 2023 sampai dengan 25 Maret 2025 kemarin sudah menjalani setengah dari pidananya sehingga kami melihat aturan yang ada kami sesuaikan, kami coba usulkan program asimilasi, karena si narapidana (Gomberto-red) sudah menjalani narapidana disini (Rutan kelas IIa Raha -red),"jelas Ka Rutan Raha, Muhammad Asril Yasin, Kepada Awak Media, Rabu, 28/05/2025.
Kemudian untuk syarat subtantif seperti uang denda telah diselesaikan oleh Narapidana Gumberto kepada negara. Namun bukan saja syarat itu, tetapi ada syarat asesmen untuk identifikasi kasus.
"Syarat subtantif dia (Gumberto-red) sudah membayar lunas semua uang yang telah dia jalani, kemudian ada syarat asesmen untuk identifikasi ulang bagaimana kasusnya, latar belakangngnya, assesmen inilah faktor pendukung,"ungkapnya.
Usulan Asimilasi itu, kata Asril dipertimbangkan dan setujui oleh Kemenkumham, maka dikeluarkanlah surat keputusan kegiatan Asimilasi kepada La Ode Gomberto sejak tanggal 24 April 2025.
"Dikeluarkan SK sejak tanggal 24 April 2025, saya selaku kepala Rutan, pelaksanaan kegiatan Asimilasi itu di mulai pada hari ini (Rabu, 28 Mei 2025) kegiatan tersebut, dan hari ini narapidana itu kami melakukan penghadapan kepada pihak ketiga, ini kegiatan sosial dan bagaimana bisa membaurkan diri dimasyarakat, melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya secara normatif dan tidak melakukan pelanggaran,"terangnya.
Terkait perusuhan yang menjadi mitra Program asimilasi La Ode Gomberto adalah melalui perusahaan PT. MPS, dimana, dia akan bekerja selama 9 jam lamanya kemudian kembali ke rutan pada pukul 5 sore dalam pengawasan Bapas dan petugas pengamanan.
Dari penghasilan kerja La Ode Gomberto, 50 persen untuk diri pribadi, 35 persen akan disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, sedangkan 15 persen disetorkan ke kas negara.
"Dia laksanakan kegiatan asimilasi setengah hari, artinya maksimal selama 9 jam termasuk perjalanannya, tidak bermalam, dia kembali tidur di rutan tidak ful di luar karena hanya melaksanakan kerja sosial dan ini disaksikan dan di awasi Ba Pas dan dikawal langsung petugas keamanan,"ujarnya.