Berita Terkini
Kepton

Harmonisasi Raperda Penanaman Modal Pemkab Wakatobi: Langkah Strategis meningkatkan investasi

Oleh Suparman · Kamis, 5 Juni 2025 00:27 WIB · 2 menit baca
Harmonisasi Raperda Penanaman Modal Pemkab Wakatobi: Langkah Strategis meningkatkan investasi
sUASANA harmonisasi YANG penuh kolaborasi dan diskusi konstruktif antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Wakatobi, mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan regulasi yang efektif (Suparman)

PUBLIKSATU, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa, (3 Juni 2025).

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Raperda tersebut memiliki kualitas hukum yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

‎‎Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jaemuna. Jaemuna didampingi oleh pejabat teknis lainnya yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam menyusun peraturan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah.

Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperda dapat disusun dengan lebih baik dan efektif dalam mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi. Melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan muatan materi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Dengan harmonisasi ini, Raperda diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah, khususnya di sektor penanaman modal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Wakatobi secara efektif dan berkelanjutan.

‎‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya peran regulasi daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, regulasi yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Olehnya itu Kabupaten Wakatobi dapat menjadi tujuan investasi yang menarik bagi investor, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Topan Sopuan berharap bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat disusun dengan baik dan efektif untuk mendukung tujuan tersebut. ‎‎"Harmonisasi ini adalah upaya preventif agar Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Penanaman modal merupakan penggerak ekonomi daerah, dan regulasinya harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Topan Sopuan (p7).