Berita Terkini
Sultra

DPRD Kabupaten Muna Gelar Paripurna Penyerahan Tiga Raperda Inisiatif

Oleh Anuardin · Senin, 16 Juni 2025 23:20 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Kabupaten Muna Gelar Paripurna Penyerahan Tiga Raperda Inisiatif
Ketgam : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna Penyerahan Tiga Raperda (. (Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Muna Senin,16/06/2025.

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda Kabupaten layak Anak dan Raperda perlindungan dan pemberdayaan Petani. Ketiga Raperda itu akan dibahas dalam rapat gabungan Komisi DPRD Muna bersama Pemerintah Daerah pekan depan setelah Reses.

Ketua Bapimperda DPRD Muna La Ode Diyrun menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan Perda maka DPRD Muna menyiapkan 5 buah Raper inisiatif untuk menjadi program Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Muna pada tahun 2025 di rekomendasikan oleh Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sedangkan dua Raperda masih ditunda karena masih menunggu perundangan - undangan yang lebih tinggi,"ungkapnya.

Untuk Raperda Pengelolaan Pasar, Diyrun mengatakan selain pasar Laino, Pemerintah Kabupaten sudah membangun beberapa pasar di berbagai Kecamatan. Pemerintah juga diminta untuk merevitalisasi beberapa pasar yang tersebar di 22 Kebamamatan.

"Sejalan dengan mewujudkan target pembangunan dan revitalisasi pasar tentu harus dibarengi dengan perlindungan kepada masyarakat dan pedagang kecil menengah yang nantinya akan mempati pasar - pasar tersebut,"ujarnya.

Kemudian, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Diyrun menerangkan sesuai Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Dalam ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan ketetapan atas hak konstitusional untuk tumbuh dan berkembang dan terhindar dari segala bentuk tindakan - tindakan yang dapat merugikan dan atau menghambat keberkembangan anak dalam setiap fase kehidupan.

"Dengan demikian hal yang melatarbelakangi rencana pembentukan Perda tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Muna untuk menciptakan payung hukum sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan pembangunan berbasis hak anak di Kabupaten Muna,"terangnya.

Berikutnya lanjut Politisi Golkar ini yaitu Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani dimana dalam konsep otonomi Daerah telah diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.

Undang - Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani memberikan legitimasi kepada Pemda untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Petani

"Potensi peningkatan perekonomian melalui sektor pertanian cukup menjanjikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna jika saja Sumber Daya Manusia sebagai pengelola sektor pertanian di bekali dengan skill dan perlindungan,"tukas Diyrun.

Bagikan