KPU Muna Kembalikan Dana Pilkada Rp 9,2 Miliar Kepada Pemda Muna

PUBLIKSATU, RAHA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp 9,2 Miliar ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Muna.
Pengembalian dana tersebut telah dilakukan secara langsung oleh pihak KPU Kabupaten Muna kepada pihak Pemerintah Kabupaten Muna di Kas Daerag pada tanggal 1 Mei 2025.
Ketua KPU Muna La Ode Askar Adi Jaya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Muna pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang lalu sehingga pilkada berjalan dengan sukses dan lancar.
"Tentu kami sebagai penyelenggara pemilu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Muna dan forkopimda, peserta pemilu serta masyarakat atas dukungannya sehingga pilkada terselenggara dengan baik,"ucapnya.
Terkait dengan sisa dana Pilkada dari total anggaran Rp 32 Miliar, Askar mengatakan bahwa ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan diantaranya anggaran PSU, kebutuhan Covid serta KPU Muna melakukan efisien
"Jadi sisa dana hibah pilkada kemarin yang di kembalikan di kas daerah sebesar Rp 9,2 Miliar, ada beberapa anggaran kegiatan yang tidak terpakai salah satunya persiapan PSU kemudian soal usulan PSU dan efisiensi yang dilakukan oleh KPU, semua dananya kita kembalikan ke daerah,"ujarnya.
Askar juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran hibah pilkada telah dilakukan dengan cermat dan hati-hati, sehingga memungkinkan adanya penghematan yang signifikan. Ia menyebut bahwa penghematan anggaran dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi kami sudah kembalikan sisa dana Pilkada kepada Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Mei lalu dari total anggaran Rp 32 Miliar lebih,"pungkasnya. (Anuardin)