APDESI Busel Gandeng Polres Baubau-Buton Penyuluhan Hukum Aparatur Desa

PUBLIKSATU, BATAUGA-Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Buton Selatan terus mendorong 60 desa di Busel untuk mengelolah keuangan secara akuntabel dan transparan.
Kerjasama dengan Kejari Buton untuk pendampingan hukum. Terakhir APDESI Busel bekerja Samantha dengan Polres Buton dan Baubau untuk menggelar penyuluhan hukum di salah satu hotel di Batauga akhir pekan lalu.
Ketua APDESI Busel La Hedi mengaku, SDM aparatur Desa di Busel tak sepenuhnya memiliki SDM yang mumpuni. Tak hanya itu terjadinya penyalahgunaan wewenang bukan karena ada niat untuk melawan hukum. Kadang terjadi atas ketidaktahuan para aparatur desa.
Untuk meningkatkan kualitas, diperlukan pendampingan maupun penyuluhan hukum secara masif dilingkup Pemerintah Desa. Apalagi diakuinya desa kini menjadi seksi karena mengelolah keuangan desa rata-rata Rp 1 miliar lebih di seluruh wilayah Busel.
Dalam pemaparanya, Plt Kasi Penyuluhan Hukum Polres Baubau, Muliadin SH menyatakan, tindak pidana korupsi merupakan penyelewengan keuangan negara.
Secara umum, korupsi dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk utama, seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi. Selain itu, ada juga bentuk-bentuk korupsi yang lebih spesifik seperti benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan jabatan.
"Penggelapan, tindakan menggelapkan atau mencuri uang atau aset yang dipercayakan untuk dikelola oleh seseorang. Contohnya, seorang bendahara desa yang menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Penting untuk diingat bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, termasuk kerugian ekonomi meningkatnya kemiskinan, ketidakadilan, dan penurunan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam upaya membangun negara yang bersih dan adil.
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Buton Dedi Iswanto mengaku, sangat mengapresiasi penyuluhan yang diselenggarakan APDESI. Ini sangat penting dan menjadi kesadaran kolektif seluruh aparatur desa.
Ia menegaskan yang paling penting adalah pencegahan terhadap terjadinya korupsi sejak dini. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban harus tertib administrasi untuk menghindari atau meminimalisir perbuatan melawan hukum.
"Saya menambahkan yang sudah disampaikan senior kami dari Polres Baubau, Korupsi paling utama dan terpenting adalah bagaimana melakukan pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum, " ujarnya.
Dikatakan, delik yang paling banyak ditangani Polres Buton diunit tipikor diantaranya Mark up anggaran. Pengadaan fiktif.
"Oleh karena itu perlu harus ada perencanaan, penganggaran, pengawasan dan penata usahaan yang tertib administrasi," tambahnya.