Pemda Muna Terus Genjot Raperda Pembentukan Perumda
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Kabupaten Muna terus menggenjot pembentukan pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kini Pemda tengah mempersiapkan Racangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Perumda dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Kini pembentukan Raperda Perumda itu sudah masuk Seminar Akhir dalam penyusunan Naskah Akademik dimana Pemda Muna menggandeng lembaga Cendikia Legal Research yang terdiri dari La Ode Muhram Naadu, Muh. Ramadan Kiro, Asri Syarif, dan La Harjo Prawiro.
Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro, menjelaskan bahwa naskah akademik ini dirancang sebagai dokumen normatif dan perencanaan strategis. Tujuannya adalah memberikan justifikasi rasional dan berbasis data terkait urgensi pendirian Perumda baru di Kabupaten Muna.
Dalam rumusan tersebut, pendirian Perumda ditujukan untuk mendukung program pembangunan daerah serta menjadi instrumen dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas usaha yang dikelola secara profesional.
"Target yang ditetapkan dalam dokumen ini mengikuti prinsip SMART, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu. Beberapa sasaran strategisnya meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja baru, serta perluasan layanan publik," terang Ramadan, Kamis, 31/07/2025.
Lanjut Ramadhan, bahwa kajian akademik ini turut merinci desain kelembagaan yang ideal untuk Perumda. Mulai dari bentuk hukum badan usaha milik daerah, struktur organisasi, hingga sistem tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas.
"Struktur organisasi harus efisien dan sesuai dengan skala operasional, jenis usaha yang dijalankan, serta mengikuti regulasi yang berlaku. Semua aspek hukum dan administratif telah dianalisis secara mendalam," katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa, tidak hanya regulasi, tetapi dokumen akademik ini juga mencakup rencana bisnis (business plan) yang dirancang secara sistematis. Rencana tersebut mencakup analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi pendapatan, serta skema operasional yang berorientasi pada keberlanjutan.
"Analisis pasar bertujuan untuk mengidentifikasi segmen pasar, potensi persaingan, serta diferensiasi produk atau jasa yang akan ditawarkan Perumda. Sementara itu, proyeksi keuangan dibuat untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menciptakan profitabilitas dan memberikan kontribusi fiskal ke daerah,"jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa naskah akademik ini bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan pilar utama yang menjamin legitimasi dan arah pembangunan Perumda secara jangka panjang. Menurutnya, kelengkapan substansi dalam dokumen ini menjadikannya sebagai acuan strategis dan teknokratik dalam proses pembentukan hingga operasionalisasi Perumda.
"Ini bukan dokumen simbolik. Naskah ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam mendirikan badan usaha milik daerah yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan masyarakat,"tukasnya.
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil mengungkapkan, pembentukan Perumda di Muna sangatlah penting untuk menyerap hasil potensi daerah. Untuk itu bila telah terbentuk, Pemda Muna akan menyuntik modal ditahal awal sebesar Rp 2 miliar sebagai fondasi operasional Perumda.