Pilkades PAW 5 Desa di Muna Bakal Digelar Setelah HUT RI, Pemilik Hak Suara Keterwakilan Tokoh

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Kabupaten Muna merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2025 secara serentak di lima desa di Kabupaten Muna.
Pelaksanaan Pilkades PAW itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggal oleh Kepala Desanya akibat meninggal dunia dan bermasalah hukum.
Kelima desa itu adalah Desa Lagasa Kecamatan Duruka, Desa Masalili Kecamatan Lohia, Desa Wadolao Kecamatan Marobo, desa Matombura kecamatan Parigi dan desa Wantiworo Kecamatan Kabawo.
Kepala dinas PMD Kabupaten Muna Fajar Wunanto mengatakan juknis pelaksanaan Pilkades PAW sudah siap. Untuk itu dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi di lima desa itu.
"Untuk Pilkades PAW ini kita akan sosialisasi dulu , supaya masyarakat harus tau terkait Pilkades PAW, rencananya kita akan laksanakan bulan depan setelah 17 Agustus 2045," ujarnya, Rabu, 30/07/2025.
Fajar menarangkan Pilkades PAW ini bukan dilaksanakan pemilihan secara langsung namun dilaksanakan dengan sistem keterwakilan tokoh masyarakat.
"Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, sebab kalau kita tidak sosialisasikan maka akan menjadi persoalan baru," timpalnya.
Pelaksanaan sosialisasi nanti, kata Fajar, pihaknya akan meminta masukan dan saran dari masyarakat untuk penyempurnaan Juknis Pilkades PAW. Anggaran pelaksanaan Pilkades serahkan dalam APBDES Desa Masing-masing.
"Kita melaksanakan Pilkades PAW ada lima desa, karena lima desa itu yang sudah dianggarkan dalam APBDesnya, kami juga sudah membentuk tim, nanti tim inilah yang akan jalan turun sosialisasi di masyarakat," terangnya.
Mantan Kadis Nakertrans Kabupaten Muna ini menyebutkan syarat calon kepala Desa dalam Pemilihan Pilkades PAW sama seperti syarat calon yang diatur dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
"Syarat calon sama dengan syarat umum yang berlaku dalam pemilihan Kepala Desa, cuma pelaksanaan pemelihanya yang berbeda, nanti juga BPD akan membentuk panitia Pilkades PAW," sebutnya.
Fajar juga mengatakan yang memiliki hak suara saat Pilkades PAW nanti adalah keterwakilan tokoh masyarakat diantaranya, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh petani, tokoh nelayan, tokoh adat dan tokoh agama.