Berita Terkini
Baubau

Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Divonis 1 Tahun 9 Bulan.

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 7 Agustus 2025 02:03 WIB · 2 menit baca
Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Divonis 1 Tahun 9 Bulan.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Beberapa bulan lalu masyarakat Kota Baubau dihebohkan dengan kasus korupsi yang menimpa salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau, Yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas dengan sangkaan korupsi pengadaan bibit benih padi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau.

Proses bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari, Dugaan kasus pengadaan bibit benih padi tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran 314 juta rupiah. Dan akibat dari perbuatan ini Negara di dirugikan sebesar 187 juta rupiah.

Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 2 bulan, Pengadilan Tipikor Kendari akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Muhamad Rais dengan vonis 1 tahun 9 bulan kurungan dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Kendari.

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans WS Pangemanan mengatakan Muhamad Rais terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No 20/2021 Jo Pasal 55 ayat(1)Ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Rabu 16 Juli 2025 JPU menuntut Muhamad Rais dengan tuntutan pidana selama 2 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Namun putusan Hakim lebih ringan yaitu 1 tahun 9 bulan.

Atas putusan Hakim pihak dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, Sebelumnya Muhamad Rais di tetapkan tersangka oleh kejaksaan Negri Baubau pada bulan April 2025 lalu. Oleh penyidik kejaksaan Muhamad Rais sebagai kuasa Pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut dan menyebabkan kerugian Negara.(p6)