Meresahkan Masyarakat, Polres Baubau Ungkap Kasus Pelaku Pengedar Narkoba

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus pelaku pengedar narkoba pada Senin (25/8) Pukul 10.00 Wita bertempat di Aula Kemitraan Polres Baubau Jalan Diponegoro Baubau.
Turut dihadirkan pula, dua orang pelaku berinisial LJ (21 tahun) pengangguran asal Kelurahan Lipu Kota Baubau dan BL (19 tahun) pengangguran asal Kecamatan Katobu Kabupaten Raha beserta seluruh barang bukti yang diamankan di rutan Polres Baubau.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Baubau di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Hasilnya, pelaku pertama LJ berhasil ditangkap pada Selasa (19/8) di sekitar Masjid Ikhsan Al Mahdi Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari, berikut 19 saset plastik diduga sabu dengan total berat bruto 5,89 gram dan tersimpan di dalam bungkus permen Fox.
Sementara itu, pelaku kedua BL berhasil ditangkap pada Kamis (21/8) di area Jembatan Batu Kelurahan Wale Kecamatan Wolio saat akan menuju Buteng menggunakan speed boat, berikut 1 saset plastik diduga sabu dengan total berat bruto 49,30 gram.
Ada sanksi pidana yang dikenakan kepada LJ dan BL atas peran menyimpan atau memiliki narkotika sebagaimana disampaikan dalam rilis Polres Baubau oleh Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, SH. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup dan denda 13 miliar”, sebutnya.(p8)