Moment HUT Kejaksaan Ke 80, Kejari Muna Rilis Capaian Kinerja, Empat Dugaan Korupsi Naik Ketahap Penyidikan

PUBLIKSATU, RAHA --- Momentum Hari lahir Kejaksaan Negeri RI ke- 80 tahun 2025, Kejari Muna menyampaikan hasil kinerjanya Januari sampai dengan Agustus 2025, Selasa, 02/09/2025
Dalam siaran persnya, Kasi Intel Kajari Muna, Hamrullah menyelesaikan beberapa kinerja Kejari Muna dari Januari- Agustus 2025, di berbagai Seksi yaitu Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Seksi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan.
Untuk Seksi Pembinaan Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
"Capaian kinerja Sub Bagian Pembinaan Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu:
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai saat ini sebesar Rp697.883.499 dari total target Rp 573.500.000 atau sebesar 121,68%," ujarnya.
Seksi Intelijen telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi intelijen Kejaksaan mulai dari intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di seksi ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan penyuluhan hukum, penerangan hukum dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
"Capaian kinerja seksi Intelijen Januari s/d Agustus 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain, Kegiatan/Operasi Intelijen, 15 kegiatan, Posko Intelijen 6 kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan, 1 kegiatan, Jaksa Garda Desa 2 kegiatan, Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) 2 kegiatan dan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum 8 kegiatan," ujar Kasi Intel.
Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan sejak Januari- Agustus 2025, dimana jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5 perkara, terdapat 189 SPDP masuk di Seksi Tindak Pidana Umum, 148 jumlah berkas yang diterima, 125 berkas perkara dinyatakan lengkap, 103 perkara dilimpahkan Tahap II, 108 perkara sudah memperoleh putusan, 98 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
Kemudian lanjut kasi Intel, untuk Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dengan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yaitu terdapat 5 perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Stunting pada tahun 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna, Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Stunting pada tahun 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Barat
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rehabilitasi Kantor Perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Bau-Bau yang merupakan milik pribadi dianggarkan APBD Kabupaten Buton Utara T.A 2022-2023, Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021, dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara Tahun 2022-2023.
Kemudian Perkara yang masuk Penyidikan ada 4 perkara yaitu, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Keuangan Negara Pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabuten Muna Tahun Anggaran 2022 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyelewengan Keuangan Negara Pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kab.Muna Barat Tahun Anggaran 2023, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024 Pada UPTD Puskesmas Lohia.
Untuk Penuntutan 5 perkara yaitu Hayari Imbu (3 tahun 6 bulan) Tanggal Eksekusi 16 Juli 2025 di Rutan Kelas II B Raha.l, Arjan, A.Md. (1 tahun 10 bulan) Tagal Eksekusi 29 Juli 2025 di Rutan Kelas II A Kendari, Zalman (1 tahun 4 bulan) tanggal Eksekusi 04 agustus 2025 Rutan Kelas II A Kendari, Uniyarti, S.Kep. (1 tahun 6 bulan) tanggal Eksekusi 05 Agustus 2025 LPP Kelas III Kendari. Wa Ode Muliastuti, S.Farm (4 tahun penjara ) Tanggal Eksekusi: 07 Agustus 2025 Rutan Kelas II B Raha.Dengan upaya hukum sebanyak 0 Banding, 1 Kasasi, dan 1 Peninjauan Kembali.