Berita Terkini
Nasional

Gaji PPPK Di Pemda Muna Dibayarkan Setelah APBD Perubahan, Terhitung Mulai Agustus

Oleh Anuardin · Sabtu, 6 September 2025 23:03 WIB · 1 menit baca
Gaji PPPK Di Pemda Muna Dibayarkan Setelah APBD Perubahan, Terhitung Mulai Agustus
Ketgam : Kadis Kominfo Kabupaten Muna Muhammad Haidar (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perumahan (APBD-P) 2025 ditetapkan.

Total yang PPPK Kabupaten Muna yang akan menerima gaji sebanyak 385 orang dengan rincian PPPK yang lulus tahap 1 sebanyak 360 orang dan tahap 2 sebanyak 25 orang.

Bupati Muna H Bachrun Melalui Kadis Kominfo Kabupaten Muhammad Haidar mengatakan Pemda Muna menyiapkan formasi PPPK sebanyak 400 formasi namun yang dinyatakan lulus 385 orang.

"Total formasi PPPK 400, Lulus tahap 1 sebanyak 360 formasi, tahap 2 sebanyak 25 formasi dan

Tidak terisi sebanyak 15 formasi total 385 orang, namun satu orang mengundurkan diri, sisa 384 orang," ungkapnya, Sabtu, 06/09/2025.

Terkait dengan gaji lanjut Haidar akan dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2025. Pembayaran gaji akan didahulukan untuk yang lulus tahap satu.

Sedangkan untuk tahap dua sedang diproses di BKN RI. Rencananya gazi para PPPK ini akan terhitung mulai bulan Agustus 2025.

"Untuk gaji PPPK tunggu APBD perubahan 2025 baru akan dibayarkan, gajinya terhitung sejak bulan Agustus untuk tahap satu, sedangkan tahap dua sementara berproses di BKN," tukasnya. (Anuardin)