Berita Terkini
Baubau

Polres Baubau Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

Oleh Ary Irawan · Selasa, 9 September 2025 01:11 WIB · 2 menit baca
Polres Baubau Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu
BERANTAS NARKOBA: Konferensi Pers Polres Baubau Ungkap Pemberantasan Ratusan Gram Sabu (Ary Irawan)

PUBLIKSATU, BAUBAU-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat ratusan gram.

​Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku pertama berinisial VSN (23) ditangkap warga di kawasan Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum pada hari Jumat, (28/8). Warga mencurigai VSN sedang mengedarkan sabu.

​Setelah diamankan oleh warga, tim Satresnarkoba Polres Baubau segera datang ke lokasi dan melakukan interogasi. Dari keterangan VSN, tim kemudian bergerak ke sebuah indekos di Lorong Beringin, Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum, tempat VSN menyimpan sisa barang bukti. Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi menemukan 69 saset plastik berisi sabu dengan berat bruto 77,49 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

​Tak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga mengarah pada pelaku kedua, FH (26), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro. Saat didatangi petugas, FH sempat panik dan berusaha membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru ke ventilasi dapur. Namun, aksinya berhasil digagalkan.

​Setelah dibuka oleh FH, bungkusan tersebut berisi sebuah kotak dus dengan 5 saset besar dan 6 saset kecil yang diduga kuat berisi sabu dengan berat 49,73 gram.

​Kedua pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Baubau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp 13 miliar.

​"Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras tim di lapangan yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat. Kami tidak akan lelah untuk terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Baubau. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan katakan tidak pada narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Baubau.(p8)