Ditahan Jaksa, Begini Modus Mantan Kadinkes Muna Diduga Dapat Fee 10 Persen Dari Dana BOK Puskesmas Lohia

PUBLIKSATU, RAHA --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Tasrim Darjo dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna ini sial AZ dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan, penyelewengan keuangan negara terhadap dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dana JKN dan Dana Kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024, Senin, 08/09/2025.
Kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana koruporasi dana BOK, dana kapitasi dan JKN Puskesmas Lohia. Kasus ini merupakan pengembangan dari mantan Kepala Puskesmas Lohia yang lebih dulu telah difonis oleh pengadilan tipikor Kendari dengan kurungan penjara 4 tahun.
Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah didampingi oleh Kasi Pidsus menyampaikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Penyidik menetapkan dua tersangka.
"Adapun tersangkanya inisial TD selaku mantan kadis kesehatan Kabupate KESEHATANn Muna periode bulan Mei 2023 sampai dengan Juni 2024. Tersangka AS selaku kasubag keuangan Dinkes sekaligus PPK SKPD 2022," ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan dua tersangka itu dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Lohia dimana tersangka TD selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
"Namun demikian tersangka TD tetap menandatangani dokumen Surat Perintah Permintaan Belanja (SP2B) padahal syarat proses pencairan SP2B wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggung jawaban Keuangan," terang Hamrullah.
Kemudian lanjut Hamrullah bahwa tersangka TD tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai mana mestinya berdasarkan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan BOK pusat dan kesehatan masyarakat pada pemerintah Daerah yaitu mengawasi anggaran dana BOK puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya.
"Melakukan verifikasi atau bukti penerimaan belanja dana BOK Puskesmas karena patut diduga berkaitan dengan penerimaan sebesar 10 persen dari puskesmas Lohia," ungkapnya.
Sementara modus yang dilakukan oleh tersangka AZ tidak melakukan verifikasi atau bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas secara cermat, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya PPK SKPD yaitu melakukan verifikasi.
"Tersangka AZ sebagai pihak yang melakukan potong fee 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran dana JKN dan kapirmtasi Puskesmas Lohia dan Puskesmas lain yang ada di Kabupaten Muna," ungkapnya.
Selanjutnya, adanya penerimaan anggaran JKN dan Kapitasi dari puskesmas Lohia yang diserahkan oleh tersangka inisial AZ yang digunakan sebagai dana taktis dinas kesehatan Kabupaten Muna.
"Bahwa berdasarkan fakta tersebut terhadap para tersangka (TD dan AZ -red) sebagai pihak yang turut serta yang melakukan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK, JKN dan Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 932. 092.538," ungkapnya.