Berita Terkini
Nasional

Cegah Peredaran OBA Berbahaya, Balai POM di Baubau Gelar Bimtek Untuk Pelaku Usaha

Oleh Ary Irawan · Jumat, 12 September 2025 14:15 WIB · 2 menit baca
Cegah Peredaran OBA Berbahaya, Balai POM di Baubau Gelar Bimtek Untuk Pelaku Usaha
BIMTEK OBA: Penyampaian Materi II (Ary Irawan)

PUBLIK SATU, BAUBAU-Berdasarkan intensifikasi pengawasan Badan POM tahun 2024, ditemukan 42.619 pcs Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 88.657 pcs OBA Tanpa Izin Edar (TIE) dari total 1.280 sarana distribusi OBA di seluruh Indonesia, dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 1,7 miliar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kepada pelaku usaha agar mampu mencegah masuknya OBA yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) ke pasaran.

Sebagai salah satu upaya mencegah peredaran OBA mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan, Balai POM di Baubau menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Pengawasan OBA mengandung BKO yang ditujukan bagi para pelaku usaha, khususnya di wilayah pengawasan Balai POM di Baubau.

Bimtek ini dilaksanakan secara hybrid, daring via Zoom Meeting dan luring di Kantor Balai POM di Baubau, pada Kamis (11/9). Kegiatan diikuti oleh peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer produk Obat Tradisional/ OBA dari Kota Baubau dan sekitarnya, seperti Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, hingga Wakatobi. Acara ini dibuka oleh Plh. Kepala Balai POM di Baubau, Wa Ode Dewi Indriyani Yasin, S.Farm yang menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menciptakan rantai distribusi OBA yang aman.

Kegiatan ini memberikan pembekalan materi mengenai definisi OBA, BKO, bahaya kesehatan akibat penyalahgunaan, regulasi yang berlaku, tanggung jawab pelaku usaha, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Peserta juga dibekali ilmu praktis untuk mengenali produk yang tidak memenuhi ketentuan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan POM.

Setelah pelaksanaan kegiatan ini, Balai POM di Baubau berharap agar para pelaku usaha tidak hanya lebih memahami regulasi, namun juga mampu berkomitmen menjaga keamanan dan mutu produk OBA yang diedarkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindung dari risiko kesehatan akibat OBA mengandung BKO. Selain itu juga agar kepercayaan publik terhadap produk jamu dan obat tradisional asli Indonesia tetap terjaga.(p8)