BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Sejumlah Jaminan Asuransi di Wilayah Kepton

PUBLIKSATU, BAUBAU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau sebut bayarkan klaim sejumlah program asuransi sebanyak miliaran rupiah. Program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, program beasiswa serta jaminan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati mengatakan, realisasikan klaim dari Januari sampai 30 September 2025 itu untuk jaminan hari tua sudah diberikan manfaatnya kepada seluruh peserta sebanyak Rp 6.664.052.111.
Sedangkan untuk jaminan kematian, lanjutnya, jaminan kematian sudah berada diangka
Rp 2.066.000.000 dan ada manfaat beasiswa juga yang sudah disalurkan kepada anak-anak ahli waris yang ditinggal meninggal oleh orang tua atau si pencari nafkah yaitu Rp, 175.500.000.
"Harapanya degan beasiswa ini anak-anak usia sekolah ditinggal oleh orang tuanya karena meninggal dunia tidak putus sekolah. Jadi dengan beasiswa ini si anak tersebut masih bisa melanjutkan pendidikan sampai jenjang S1," harap Musriati ditemui belum lama ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jumlah Peserta di Kepton 50.862 Orang
"Karena manfaat yang bisa kita berikan itu total untuk dua orang anak itu 174 juta mulai dari TK sampai jenjang perguruan tinggi. Dan manfaatnya akan kami berikan setiap tahun, kami tidak akan berikan sekaligus," tambahnya.
Dikatakan, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pihaknya sudah menyalurkan atau memberikan manfaat kepada tenaga kerja atau peserta ini yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp 648.373.893.
Kemudian untuk manfaat jaminan pensiun, ini jaminan pensiun ada yang diberikan secara langsung, sekaligus atau secara berkala. Yang berkala diberikan setiap bulan jadi sampai ahli warisnya habis.
"Ini kami sudah membayarkan sebesar Rp 112.742.507. Ini yang menarik di BPJS Ketenagakerjaan di Baubau untuk jaminan kehilangan kerja ini ada sisi baiknya dan ada sisi buruknya kalau semakin banyak jaminan kehilangan kerja yang kami bayarkan pastikan bayak yang di PHK," ujarnya.
"Dan baiknya adalah alhamdulillah program pemerintah ini sudah banyak yang merasakan manfaatnya. Jadi pada saat ada tenaga kerja ter PHK maka akan mendapatkan manfaat uang tunai," tutupnya.