Berita Terkini
Nasional

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 17 Oktober 2025 11:35 WIB · 2 menit baca
Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

PUBLIKSATU, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan berbagai langkah strategis agar hal tersebut dapat tercapai dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pengelolaan pupuk khususnya pupuk subsidi bagi para petani.

Pupuk bersubsidi menjadi sarana produksi utama yang berperan penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional. Program ini menjangkau 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi, sehingga pengelolaannya menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, auditor, serta aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana. Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan pada Tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton.

Hingga 10 Oktober 2025, realisasi penyalurannye telah mencapai 62,06%, sehingga masih tersedia ruang untuk mempercepat distribusi.

Diperlukan langkah konkret agar pupuk benar-benar tersalurkan sepenuhnya dan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Andi, Kamis (16/10/2025)

Direktur Pupuk Jekvy Hendra menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk agar distribusi tahun depan berjalan lancar.

Ia meminta penyusunan eRDKK benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, pemutakhiran data eRDKK dapat dilakukan sepanjang tahun, sehingga akurasi dan validitas data tetap terjaga.

“Apabila pendataan eRDKK 2026 berjalan lancar, seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat terbit sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026, tanpa kekhawatiran kekurangan pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai kemandirian pangan.

“Baru di era Presiden Prabowo Subianto, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat dan sinergi dalam tata kelola pupuk bersubsidi,” jelas Bona.

Ia menambahkan, implementasi Perpres Nomor 65 Tahun 2025 telah berjalan baik dan memberikan dampak positif terhadap sistem distribusi pupuk nasional.

“Esensi dari Pupuk bersubsidi ini sebagai komponen kunci dari komitmen Pemerintah Indonesia mencapai Swasembada Pangan,” ujar Bona