Berita Terkini
Baubau

Hj Rukayah Miliki Tanah Mengaku Diserebot, Begini Tanggapan BPN dan Lurah Lipu

Oleh Murdin · Senin, 27 Oktober 2025 04:02 WIB · 3 menit baca
Hj Rukayah Miliki Tanah Mengaku Diserebot, Begini Tanggapan BPN dan Lurah Lipu
Hj Ruqaya (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Hj Ruqaya pemilik tanah di bilangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau mengaku lahannya di serobot, diduga penyerobotan melibatkan pihak Pertahanan Baubau dan Kelurahan Lipu.

Hj Rukaya menceritakan, ia membeli tanah seluas 4.900 lebih meter persegi pada tahun 1994 dan dibuktikan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki bahkan itu dikuatkan dengan slip pajak yang dibayarkan sejak 1994 sampai saat ini.

Anehnya kata dia, ada salah seorang yang mengklaim tanah itu adalah merupakan miliknya bahkan saat ini saat ini orang yang mengklaim itu sedang mengajukan permohonan kepada pihak kelurahan dan pertanahan agar dibuatkan kompensasi.

Tidak terima adanya pihak lain mau menyerobot tanah miliknya, ia mendatangi pihak kelurahan dan pertanahan agar permohonan tersebut dilayanin sebab ia memiliki dasar kuat bahwa tanah seluas stengah hektare adalah miliknya.

"Pak lurah saya suruh batalkan itu kompensasinya dia tidak mau batalkan, jadi saya curiga ini lurah dia kerjasama karena penagi pajak pegawainya sendiri. Dari tahun 94 saya sudah bayar pajak," kata Hj Rukaya ditemui di kediamannya, belum ini.

Lebih lanjut, Hj Rukaya kembali menceritakan, belum lama ini semua pihak dipanggil pihak BPN Baubau termaksud yang membeli tanah untuk di mediasi ketika itu BPN meyakini bahwa tanah milik Hj Rukaya dengan dokumen dimiliki termaksud gambar agraria secara resmi diakui pihak pertanahan dan bisa di sertifikat.

Sementara itu, ketika pihak lawan diminta menunjukan dokumen beserta gambar agraria namun pihak pertanahan mengatakan bahwa agraria sudah ditutup karena gambar agraria milik Hj lebih dulu terbit pada tahun 1994.

"Yang lucunya setelah beberapa hari saya naik di kantor dibagian sengketa itu dia kasi tahu saya tanda tangan ibu haji, saya bilang saya tidak mau tanda tangan saya mau baca dulu, padahal saya baca ini 60 hari tidak mau menggugat maka pihak lawan ini mau di sertifikatkan. Saya bilang berarti kalian kerjasama yang seharusnya apa hasil mediasinya di berita acara seperti itu," tegasnya.

Terpisah, Muhanmad Alif, Bagian Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Baubau mengatakan mengawakili instansi dalam masalah sengketa tersebut pihaknya berada di tengah-tengah dan tidak bisa mengatakan siapa yang menyerobot siapa.

Kendati demikian, pihaknya membenarkan terdapat permohonan yang dimasukan di BPN namun Hj Rukaya melayangkan komplain melalui kuasa hukumnya sehingga dari pertanahan melakukan klarifikasi dan mediasi hanya tidak mencapai kesepakatan kedua bela pihak.

"Jadi kami memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan terserah itu mau jalur litigasi atau non litigasi diluar dari kantor Pertanahan karena kantor pertahanan tidak bisa mengambil keputusan, bukan kewenangan pertanahan menetapkan siapa yang benar siapa yang salah," jelasnya.

Untuk pihak lawan dari Hj Rukaya, lanjut dia, sempat sudah mengajukan berkas kepada pihak pertanahan namun karena adanya kompalain maka pihak pertanahan mempending sampai sekarang.