Berita Terkini
Kepton

Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Wakatobi

Oleh Suparman · Rabu, 29 Oktober 2025 01:49 WIB · 3 menit baca
Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Wakatobi
Pemkab Wakatobi dan Bersama Kejaksaan Negeri Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Selasa, 28 Oktober 2025 (Suparman)

PUBLIKSATU, WANGIWANGI - Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama Kejaksaan Negeri Wakatobi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara kedua lembaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH., MH, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini memiliki makna penting sebagai wujud nyata peningkatan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi. Ia menekankan bahwa yang terpenting dari kerja sama ini bukan hanya pada penandatanganannya, melainkan tindak lanjut dan implementasi nyata di lapangan.

“Penandatanganan kerja sama ini tidak akan bermakna tanpa adanya tindak lanjut pelaksanaannya. PKS ini menjadi pintu bagi Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Pemda. Sebaliknya, juga menjadi peluang bagi Pemda untuk mengoptimalkan fungsi Kejaksaan, dalam penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan KUN,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Wakatobi berperan sebagai penasihat hukum bagi Pemerintah Daerah. Pendampingan hukum dilakukan secara preventif agar setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Wakatobi dapat terlaksana secara akuntabel dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.

Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE, mengatakan penandatanganan kerja sama ini dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta menjamin pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan tercipta koordinasi dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi untuk terus membangun pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan, serta menjadi contoh nyata kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dalam menangani permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Manfaat dari kerja sama ini antara lain adalah meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Wakatobi.

Implementasi kerja sama ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.

Dengan penandatanganan PKS ini, Kabupaten Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Wakatobi dapat bekerja sama secara efektif dalam menangani permasalahan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Wakatobi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara kedua lembaga. Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Wakatobi (p7).