Hadirkan Narasumber LLDIKTI Wilayah IX, Unidayan Gelar Bimtek RPL

PUBLIKSATU, BAUBAU - Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan menghadirkan narusmber dari LLDIKTI Wilayah IX bertempat di ruang rapat Rektorat Unidayan, Ahad (23/11).
Narasumber LLDIKTI Wilayah IX, Muh.Tahir Hamzah.,ST.,MM. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan tahapan awal RPL adalah konsultasi, konsultasi itu sebaiknya dilaksanakan tim RPL itu sendiri.
Kenapa konsultasi itu harus dilakukan? Pertama, konsultasi bertujuan memberi pemahaman yang benar terkait RPL kepada calon mahasiswa RPL agar masyarakat tidak salah memahami tentang program RPL.
"Janganki kasih penjelasan masuki-masuki kuliah empat semester selesai kuliah. Makanya di masyarakat itu kalau kita tanya apa itu RPL, kuliah sebentar dapat ijazah," kata Muh.Tahir Hamzah saat berikan materi diikuti perwakilan seluruh fakultas di Unidayan.
Turut hadir pada acara bimtek Rektor Unidayan, Ir. L.M. Sjamsul Qamar, M.T., IPU. Pada kesempatan itu ia menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya kegiatan bimtek.
"Saya kira dengan penjelasan-penjelasan tadi dari narasumber sudah sangat komprehensif, sudah sangat baik sekali, sehingga kita semua sebagai Pengelola RPL sisa mengecek apa kekurangan kita dan jika ada yang masih kurang jelas bisa ditanyakan kepada ketua RPL Unidayan," ucapnya.
Jadi yang paling penting, lanjut Sultan Buton Ke 41, bahwa tim RPL perlu menjalankan proses dengan mematuhi ketentuan yang ada sebab beresiko, kenapa beresiko? Seperti tadi kalau ada keberatan dari masyarakat tentang ijazah yang bersangkutan, maka akan dilakukan cek pada proses.
"Misalnya kenapa baru dua tahun dia sudah sarjana oh dia RPL, RPL seperti apa?Jadi saya kira sangat penting dari kita dan semua itu saya kira apa bila kita bersungguh-sungguh menjalankan pasti bisa dan paling penting saya kira bagaimana untuk menjalankan komitmen kita," harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengelola RPL Unidayan, Dr. Rininta Andriani.,M.Kes mengatakan, menurut Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 (dasar hukum utama sebelum adanya Permendiknas No. 39 Tahun 2025) dan diperkuat oleh Permendiknas No. 39 Tahun 2025, "RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan/atau melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu," jelasnya.
Untuk diketahui, Unidayan menyelenggarakan RPL Tipe A untuk Jenjang S1 dan S2 dan Telah menyelenggarakan RPL selama 5 semester sejak Tahun Akademik Ganjil 2023/2024
"Kalau total selama 5 semester ini, Unidayan sdh menerima diatas 150an mahasiswa jalur RPL," tutup Ibu Rininta yang juga selaku Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unidayan.
Peliput: Murdin