Berita Terkini
Baubau

Dua Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Baubau Diamankan Polisi

Oleh Murdin · Rabu, 10 Desember 2025 02:18 WIB · 2 menit baca
Dua Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Baubau Diamankan Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Mawar (Inisial) (11) di Kota Baubau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, namun kecewa karena sebagian besar pelaku yang diduga berjumlah delapan orang masih bebas berkeliaran.

Berawal dari ojek ingin menemui Mama Kandung. Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada akhir bulan November 2025. Ibu angkat korban, AA (Inisial), menjelaskan bahwa Mawar awalnya meminta izin untuk bertemu ibu kandungnya di Wonco, Kecamatan Bungi. Korban diantar menggunakan jasa ojek yang diketahui adalah salah seorang Ketua RT. Tarif awal ojek adalah Rp 20.000, yang kemudian dimintai tambahan Rp 10.000 menjadi total Rp 30.000.

Namun, sepulang dari Wonco, tukang ojek tersebut diduga tidak langsung mengantar Mawar kembali ke ibu angkatnya. Sebaliknya, pelaku disinyalir membawa korban ke tempat lain untuk melancarkan aksi keji.

AA menduga pelaku pencabulan ini tidak hanya satu orang, melainkan melibatkan hingga delapan orang. Keluarga korban bahkan mengklaim sudah mengetahui identitas para pelaku. Merasa tak terima dengan perlakuan keji tersebut, AA kemudian memasukkan laporan resmi di Polres Baubau.

"Diperkirakan pelaku sebanyak 8 orang di mana korban mendapatkan perlakuan keji yang dilakukan pelaku," ujar sumber dari keluarga korban.

Dua pelaku sudah berhasil diamankan, keluarga berharap kasus ini dituntaskan. Hingga saat ini, keluarga korban merasa kurang puas dengan kinerja kepolisian karena sebagian besar pelaku masih belum tertangkap.

BUTONPOS mencoba melakukan konfirmasi ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 3 Desember 2025, Kepala Sat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut.

"Yang kami amankan 2 orang pak, untuk yang belum di amankan, kami masih dalam pencarian pak," tegas Iptu Ridlo.

Beliau menambahkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Keluarga korban sangat berharap kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera dituntaskan secepatnya, dengan harapan semua pelaku dapat segera tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.