Berita Terkini
Nasional

Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 15 Desember 2025 14:17 WIB · 3 menit baca
Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Oleh: Asri Tadda

(Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas/SAPU)

BEREDARNYA klarifikasi Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, terkait dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) Prof Jamaluddin Jompa (JJ) menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas 2022, alih-alih meredakan polemik, justru memunculkan lebih banyak pertanyaan kritis di ruang publik.

Menurut saya, ada beberapa hal mendasar yang bisa kita cermati dari klarifikasi dan dokumen yang ditampilkan Humas Unhas dan diunggah pertama kali oleh LegionNews, Minggu (14/12). Pertama, langkah Unhas sebagai institusi yang memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya dokumen SPK tersebut merupakan kekeliruan mendasar.

Dokumen SPK yang berisi enam poin—yang salah satunya pada poin ke-2 secara eksplisit menyebut komitmen politik terhadap satu partai politik tertentu, sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Instagram BEM FKM Unhas pada Jumat (12/12)—jika benar dibuat pada 26 Januari 2022, maka jelas disusun saat Prof Jamaluddin Jompa belum menjabat sebagai Rektor Unhas.

Dengan demikian, SPK tersebut adalah dokumen yang bersifat personal, bukan dokumen institusional. Konsekuensinya sederhana namun prinsipil dimana klarifikasi semestinya dilakukan secara pribadi oleh Prof Jamaluddin Jompa, bukan oleh Unhas sebagai lembaga melalui perangkat kehumasan.

Ketika institusi kampus justru mengambil alih peran klarifikasi atas dokumen personal yang memuat nuansa komitmen politik, maka kampus berisiko terseret ke dalam pusaran politik praktis—sesuatu yang seharusnya dijauhi demi menjaga marwah dan otonomi akademik. Apalagi saat ini Unhas masih dalam tahapan pemilihan rektor dimana Prof JJ tercatat sebagai salah satu calon (petahana).

Kedua, penjelasan Humas Unhas mengenai keberadaan dokumen lain yang disebut sebagai “pakta integritas asli” juga patut dipertanyakan. Empat poin yang termuat dalam dokumen tersebut, jika dicermati secara objektif, bersifat sangat normatif dan cenderung artifisial.

Substansinya bukanlah komitmen khusus atau luar biasa, melainkan kewajiban inheren yang secara etik, hukum, dan akademik memang sudah melekat pada setiap pimpinan perguruan tinggi di manapun berada.

Karena itu, menjadi terasa ganjil ketika kewajiban normatif tersebut harus ditegaskan kembali dalam sebuah dokumen pernyataan tersendiri, ditandatangani basah di atas materai, seolah-olah merupakan syarat tambahan untuk menduduki jabatan rektor. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ada relasi kuasa tertentu yang bekerja di balik dokumen tersebut (jika dokumen itu benar-benar asli), bukan sekadar penguatan komitmen etik sebagaimana diklaim.

Ketiga, pernyataan Humas Unhas bahwa dokumen pakta integritas tersebut digunakan dan disepakati antara Prof Jamaluddin Jompa dengan “salah satu penentu suara” dalam Pilrek Unhas 2022 justru membuka persoalan yang jauh lebih fundamental.

Pernyataan ini secara implisit mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme penentu kemenangan dalam Pilrek Unhas.

Artinya, pakta integritas itu bukanlah dokumen biasa, melainkan prasyarat politik-administratif untuk memperoleh dukungan dari pihak yang memiliki suara menentukan di Majelis Wali Amanat (MWA).

Dalam konteks ini, dokumen yang bersifat normatif itulah yang disebut-sebut menjadi faktor kunci yang mengungguli kandidat lain saat itu, yakni Prof Farida Patittingi dan Prof Budu.

Jika ditarik lebih jauh, publik akan memahami bahwa penentu kemenangan dalam MWA Unhas pada Pilrek 2022 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang saat itu dijabat oleh Nadiem Makarim. Maka pertanyaan krusial pun muncul secara wajar.

Benarkah keberadaan pakta integritas tersebut merupakan syarat yang diminta oleh Menteri sebagai representasi pemerintah pusat? Jika ya, apakah syarat serupa juga diberlakukan kepada kandidat rektor lainnya?

Selain itu, penjelasan Ishaq Rahman bahwa pakta integritas tersebut dimaksudkan untuk menjaga relasi antara rektor terpilih dengan pemerintah pusat agar kebijakan nasional didukung sepenuhnya oleh kebijakan Rektor Unhas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru semakin menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki bobot politis yang signifikan.