Nasional

LBH Pospera Kepton Berharap Ombudsman Periksa Wali Kota Baubau

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 5 Januari 2026 22:14 WIB · 1 menit baca
Bagikan
LBH Pospera Kepton Berharap Ombudsman Periksa Wali Kota Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH Pospera Kepton Erwin Usman, S.H, CMLC., CLA dan La Ode Samsu Umar, S.H telah resmi memasukkan Laporan Pengaduan kepada Kepala Kantor Ombudsman RI Wilayah Sultra (ORI Sultra) terkait adanya dugaan Maladministrasi (cacat administrasi) dalam proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu Baubau tahun 2025, Senin 05 Januari 2026.

Karebna itu, Tim Pengacara berharap ORI Sultra dapat segera memeriksa laporan pengaduan dan memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau tahun 2025.

Ombusdman RI alembaga resmi negara yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk memeriksa pengaduan masyarakat dan memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladimistrasi dalam pelayanan publik sesuai UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Temuan Tim Pengacara Kepton terdapat pola umum penyimpangan administrasi dalam penetapan PPPK Paruh Waktu Kota Baubau diantaranya, terdapat honorer TMS titipan dari keluarga pejabat atau OPD yang tidak cermat melakukan verifikasi. Ada honorer yang tidak pernah magang di OPD bersangkutan tapi dinyatakan lulus. Bahkan ada honorer yang tidak melakukan wawancara yang dilakukan tim verfikasi Pemkot tapi dinyatakan lulus.(***)

Bagikan