Berita Terkini
Nasional

Bersengketa dengan Masyarakat, Pemda akan Pertahankan Lahan SD 4 Pasikolaga, DPRD Bakal Turun Lapangan

Oleh Anuardin · Rabu, 21 Januari 2026 12:48 WIB · 2 menit baca
Bersengketa dengan Masyarakat, Pemda akan Pertahankan Lahan SD 4 Pasikolaga, DPRD Bakal Turun Lapangan

PUBLIKSATU, RAHA --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah, Pihak Pertanahan, Camat Pasikolaga dan Kepala Desa Lambelu, Selasa, 20/01/2026.

Agenda RDP tersebut terkait dengan sengketa lahan SDN 4 Pasikolaga di Desa Lambelu dengan masyarakat desa Lambelu. Dimana sebagian lahan sekolah tersebut diduga diklaim oleh salah satu masyarakat.

Atas masalah itu, Ketua DPRD dan sejumlah Anggota DPRD memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muna dan Asisten I Setda Muna untuk menjelaskan legalitas tanah itu.

"Kami minta penjelasan Pihak Pemerintah Daerah bagaimana sesungguhnya keabsahan tanah itu, apakah milik Dikbud atau milik masyarakat," tanya Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim.

Menanggapi pertanyaan itu, Asisten 1 Muh. Safei menerangkan bahwa tanah milik SDN 4 Pasikolaga di desa Lambelu belum bersertifikat.

"Sepengetahuan kami tanah itu (SDN 4 Pasikolaga desa Lambelu -red) belum bersertifikat," ungkapnya.

Safei mengatakan terkait ada masyarakat yang mengaku punya kepemilikan tanah itu bisa saja terjadi tetapi belum tentu lokasinya dilahan SD tersebut.

"Sebab jaman dulu pengurusan sertifikat belum menggunakan titik koordinat nanti ditahun 2002 baru ada istilah pake titik koordinat," ujarnya.

Sehingga lanjut Asisten 1, bahwa lahan dan gedung itu adalah aset daerah maka Pemda Muna akan mempertahankan tanah itu dan akan dikroscek titik koordinat sebaik mungkin.

"Apalagi itu sudah terdaftar sebagai aset Pemda, dan apapun bentuknya kami akan pertahankan," tegasnya.

Sementara itu pihak Pertanahan juga mengaku bahwa lahan tersebut juga belum di sertifikatkan.

"Setahu kami lahan Sekolah itu belum disertifikatkan, kami dengar tadi bahwa sudah diajukan permohonan sertifikat tahun 2002, maka seharusnya sudah dilakukan pengukuran," ujarnya.