Cabuli Anak, Oknum ASN di Buton Terancam Penjara 9 Tahun
Bagikan

PUBLIKSATU, PASARWAJO - Polres Buton menetapkan Jurah Hamkal (53) seorang ASN di Buton, jadi tersangka atas pencabulan yang dilakukannya atas dua orang anak dengan usia 6 dan 7 tahun di Kecamatan Pasarwajo. Tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b KUHP, ancaman pidana 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H SH MH menerangkan penetapan tersangka Jurah Hamkal, sudah memenuhi standar SOP. "Kami dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga kami menetapkan tersangka," katanya pada media ini, Sabtu malam (21/2).
Dikatakan pula, tersangka sudah dilakukan penahanan. Rencananya dalam waktu dekat berkasnya sudah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Insya Alloh, perkara siap kami langsung lakukan tahap satu. Karena banyak perkara lain yang ditangani unit PPA Sat Reskrim," pungkasnya.
Sekedar diketahui, pencabulan dua orang anak di bawah umur ini, sempat viral di tanah air beberapa waktu lalu. Pasalnya, diberitakan juga TV swasta nasional. Dua anak kecil dicabuli sama seorang pria yang sebenarnya masih terhitung kakeknya, karena masih memiliki hubungan darah.
Ditambah lagi sebelumya, informasi yang didapatkan media ini, Jurah Hamkal pernah tersandung dengan kasus yang sama, yakni pencabulan anak di bawah umur. Atas persoalan itu, dia ditetapan jadi narapidana.(mal)