Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Motewe, Rp 17,5 Miliar Dari PEN, Kerugian Rp 13,3 Miliar, Jaksa Bidik Tersangka Baru

PUBLIKSATU, RAHA --- Penyidik Kejaksaan Negeri Muna terus mencai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Motewe Raha yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 15,2 milar itu.
Diketahui Anggaran pembangunan stadion Motewe Raha itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Dimana pada tahun 2022, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,5 miliar dari dana Pinjaman PEN, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Provisi ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 13,3 Miliar.\
Kemudian pada tahun 2023 pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan Negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.
Anggaran ini sempat menuai perdebatan di DPRD Muna. Pasalnya saat pembahanasan APBD perubahan pada tahun 2023 lalu anggaran sebesar itu tiba-tiba muncul dalam APBD Perubahan. Namun pada akhirnya DPRD Muna kala itu tetap menyetujui, meski secara dokumen kelayakan diketahui belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembangunan stadion.
Menurut Kajari Muna Indra Thimoty berdasarkan hasil penyidikan di temukan fakta bahwa usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan Daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
“Walaupun secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe Raha tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, namun pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe Raha Rp 18.930.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)," ungkap Indra.
Untuk itu, Penyidik Kejaksaan akan mengembangkan kasus dugaan Korupsi pembangunan stadion ini dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan mulai proses penganggaran sampai dengan pihak yang melaksanakan pekerjaan pembangunan.
“Kami akan melakukan pendalaman, teman-teman juga tau kalau kemarin kami melakukan upaya paksa, jadi kami lagi gencar-gencarnya mencari bukti, kami tidak puas dengan apa yang ada sekarang,” tegasnya.
Terkait apakah ada keterlibatan anggota DPRD dalam hal proses penggaran pembangunan Satadion Motewe, Indra meminta kepada Publik untuk bersabar. Ia mengatakan bahwa pembangunan Satadion itu bersumber dari dana PEN dan DAU.
“Sabar, saya sudah kasih tau 2022 PEN dan 2023 DAU kita sementara melakukan pendalaman terkait itu, mudah-mudahan dengan bukti yang lagi kami cari ini bisa membuka tabir-tabir yang tertutup,” ujarnya.
Selain itu, Kajari juga belum mau memberkan uang sebesar Rp 15,2 Milar yang menjadi kerugian Negara mengalir kemana seja.
“Kami belum bisa membuka semua, sebab strategi yang kami maksudkan langsung ketahuan, ada tahapan, percaya saja kejari Muna tidak akan tertutup, setiap perkembangan akan kami libatkan teman-teman media,” Pungkas Indra. (Anuardin)