Berita Terkini
Nasional

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Korupsi Nanas Rp 60 Miliar

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 10 Maret 2026 09:54 WIB · 2 menit baca
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Korupsi Nanas Rp 60 Miliar

PUBLIKSATU, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah sebelumnya Kejati menetapkan status tersangka.

Informasi yang berkembang, satu di antara lima tersangka yang ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53).

Selain Bahtiar Baharuddin, empat tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51, tim pendamping Pj Gibernur), Rio Erlangga (40, Direktur PT CAP), Rimawaty Mansyur (55, Direktur PT AAN), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35, ASN).

Kelima tersangka diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama seharian.

Pada Senin malam, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Pj Gubernur Sulsel

Bahtiar Baharuddin ikut terseret kasus ini. Sebelumnya, Kejati bahkan sudah mengeluarkan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin.

Kasus nanas ini beberapa waktu lalu menjadi kasus yang menghebohkan daerah ini.

Bagaimana tidak, kasus ini nelibatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD 2024, namun dalam praktik di lapangan realisasinya diduga hanya Rp 4,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya megungkapkan, ada enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu 17 Desember 2025. Saat itu, status Bahtiar adalah saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, kata Kajati Didik Farkhan, guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.