Kadin Gelar FGD Ship to Ship Transfer, Dorong Regulasi Bongkar Muat yang Dukung Iklim Investasi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer di wilayah pelabuhan Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/03/2026).
FGD ini diselenggarakan seiring munculnya berbagai dinamika dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat, khususnya pada lokasi STS transfer di pelabuhan laut Indonesia. Dinamika tersebut dinilai berdampak terhadap operasional pelabuhan, aktivitas kapal, para pemangku kepentingan, tenaga kerja, hingga aspek persaingan usaha.
Melalui forum ini, Kadin Indonesia mempertemukan kementerian/lembaga terkait serta para pelaku usaha untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus merumuskan langkah kebijakan yang konstruktif.
Wakil Ketua Umum Bidang (WKU) Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari, mengatakan Kadin menghadirkan berbagai pihak yang berkaitan dengan regulasi kegiatan bongkar muat kapal STS.
Dikatakan Andi, Kadin berupaya menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pihak guna menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Andi.
Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui dialog dan diskusi bersama antar pemangku kepentingan. Selain itu, Kadin juga menekankan pentingnya upaya menekan biaya logistik agar Indonesia mampu bersaing dalam penyediaan rantai pasok, khususnya di sektor energi seperti industri batu bara di wilayah Kalimantan.
Sementara itu, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Tri Aditya Putra, mengatakan pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola koperasi yang menyelenggarakan kegiatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Ia menilai diskusi yang melibatkan berbagai pihak sangat penting agar pemerintah memperoleh masukan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ke depannya diskusi seperti ini juga perlu melibatkan semua pihak, baik pemangku kepentingan, pelaksana di lapangan, maupun pihak terkait lainnya, sehingga kita bisa mendapatkan masukan yang komprehensif dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean, menegaskan KPPU memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, salah satu hal yang dapat dipertimbangkan adalah mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dengan tenaga kerja bongkar muat agar tidak terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Namun KPPU pada dasarnya hanya memberikan saran kepada pemerintah berdasarkan analisis terhadap kondisi dan mekanisme persaingan usaha yang terjadi. Harapannya, saran tersebut dapat dijalankan,” kata Gopprera.