Polres Buton Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut

PASARWAJO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Jalan Poros Pasarwajo-Wabula, tepatnya di depan Kantor Desa Banabungi, Kabupaten Buton. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IV/2026/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2026, insiden berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor milik rekan pelaku ditendang oleh orang tidak dikenal, yang kemudian memicu perkelahian. Dalam keributan tersebut:
1. Tersangka R melakukan pemukulan terhadap korban.
2. Tersangka LLPS datang dan langsung menikam perut sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
3. etelah menikam, LLPS menyerahkan badik tersebut kepada seorang pria berinisial BHR.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke lorong jalan setapak. Namun, akibat pendarahan hebat, korban jatuh tersungkur. Warga yang menemukan korban langsung melarikannya ke RSUD Pasarwajo, namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.57 WITA.
Mendapat laporan masyarakat, Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Buton yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton. H, SH. MH, langsung melakukan olah TKP dan mengamankan 7 orang untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil pemeriksaan intensif dan interogasi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni LLPS (pelaku penikaman) dan R (pelaku pemukulan). Sementara itu, lima orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi," ujar AKP Sunarton.
Pihak kepolisian telah mengamankan satu bilah badik yang digunakan tersangka LLPS sebagai barang bukti utama dalam perkara ini. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (m1)