Nasional

Baubau Hub, Amirul: Kota Rasa Provinsi

Oleh Redaksi · Senin, 5 Oktober 2026 06:28 WIB · 12 menit baca
Bagikan
Baubau Hub, Amirul: Kota Rasa Provinsi
RASA PROVINSI: Walau berstatus kota, Baubau mesti memainkan peran seperti provinsi.(Foto: Zainal/PUBLIKSATU)

RUU tentang Daerah Kepulauan terus digeber DPD RI. Bagaimana relasi UU Daerah Kepulauan, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), dan Sultra? Berikut petikan wawancara Pemred Publiksatu, Irwansyah Amunu.

Baru saja ada pertemuan di Kendari yang dihadiri oleh Bapak, Pak Ali Mazi dan Wakil Gubernur untuk membahas berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan. Bisa diceritakan soal itu Pak?

Sebenarnya kunjungan kami kemarin, kunjungan yang kesekian kalinya di daerah-daerah yang berbasis kepulauan, termasuk Sulawesi Tenggara. Sebelumnya kami sudah ke Kepulauan Riau, dan insyaallah dalam satu dua hari ini akan ke Maluku Utara, kemudian ke Papua Barat Daya, karena disitu ada Kabupaten Raja Ampat atau pulau-pulau lainnya. Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sementara ini sudah di Pansus DPR RI. Itu hasil usulan dari DPD, tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan punya sejarah panjang.

Sejarah panjangnya sudah sekitar 20 tahun lebih digagas oleh DPD, dengan mengingat dalam perjalanan bangsa negara kita dalam berpemerintahan kelihatannya terlalu berbasis darat. Kita paham ada sekian daerah, awalnya delapan provinsi yang memang bercirikan kepulauan, sehingga para gubernur daerah Kepulauan yang 20 tahun lalu menggagas untuk bagaimana agar daerah-daerah yang berciri kepulauan bisa diatur tersendiri.

Diantara delapan provinsi tersebut termasuk Sulawesi Tenggara Pak?

Termasuk Sulawesi Tenggara. Termasuk Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, kemudian beberapa provinsi lainnya. Itu menjadikan bagaimana diatur khusus tentang daerah-daerah berkirikan kepulauan.

Sehingga rancangannya yang disusun pada waktu itu di DPD, Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, eh Provinsi Kepulauan. Setelah berkembang, setelah diidentifikasi, ternyata tidak hanya provinsi, ada daerah yang berbasis darat tapi punya juga kabupaten kepulauan.

Sehingga rancangan itu berubah menjadi rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Tadinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan. Nah itu awalnya.

Jadi kalau kita dibilang itu cukup banyak kabupaten, kota yang bercirikan kepulauan, yang perlu dipayungi oleh satu landasan hukum, yaitu Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Kalau kita lihat Sulawesi Tenggara ini ada yang masuk dalam pulau besar (Sulawesi) dan ada juga yang masuk dalam daerah kepulauan, bagaimana bapak melihatnya?

Jadi seperti Sulawesi Tenggara, yang kasus hari ini ada delapan daerah otonom kabupaten/kota, yaitu Pulau Muna ada tiga kabupatennya. Kemudian di Buton sendiri termasuk Wakatobi, ada lima. Jadi delapan kalau untuk cakupan untuk provinsi Kepulauan. Kepulauan Buton kan enam, tambah Muna Barat dengan Muna, delapan yang ada di kepulauan.

Kemudian ada yang lainnya, Kabaena. Walaupun dia masuk di Kabupaten Bombana, tapi dia terkonsep sebagai daerah otonomi masa depan sebagai kabupaten. Kemudian juga kepulauan Wawoni, Konawe Kepulauan, satu daerah.

Jadi, daerah yang berbasis kepulauan dalam otonomi ada sembilan. Tapi di Kolaka juga punya wilayah-wilayah kecematan ada berbasis Kepulauan.

Begitu juga dibeberapa daerah, sehingga memang Sulawesi Tenggara ini mengharapkan sekali bahwa ada daerah-daerah yang landasan hukumnya mengatur sendiri tentang daerah kepulauan.

Bisa dikatakan bahwa yang paling matching dengan undang-undang ini, Kepulauan Buton, karena dia memang secara spesifik adalah wilayah yang masuk dalam kategori itu?

Iya pasti. Maka kita berharap bahwa sambil kita bagaimana daerah otonom baru (Kepulauan Buton), juga kita sementara memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Mudah-mudahan dengan Undang-Undang Daerah Kepulauan bisa mendorong agar daerah-daerah seperti Kepulauan Buton bisa ditempatkan di posisinya sebagai satu daerah administratif pemerintah, yang bertaraf provinsi.

Nah, dari undang-undang ini, kalau kita bicara soal kondisi geografis yang ada di Kepulauan Butong, kira-kira apa hal yang bisa disentuh untuk mengaitkan antara undang-undang ini dengan wilayah Kepulauan Buton?

Ya. Yang pertama bahwa, kalau kita berbicara tentang Kepulauan, bukan hanya berbicara pantai, dan sekitar pantai. Tetapi juga harus kita harus melihat bahwa kepulauan, di atas laut sampai di bawah laut punya potensi-potensi yang besar. Tetapi, pemanfaatan, penggunaan, dan pengamanan terhadap laut, khususnya di daerah-daerah kepulauan diatur tersentralistik. Daerah seperti tidak punya kewenangan.

Yang kedua, kita mengabaikan dalam fakta bahwa yang memikul beban besar adalah rakyat-rakyat kita yang berada di daerah Kepulauan. Dia tidak mengenal ada subsidi BBM, ya kan? Dia menggunakan BBM mahal sekali.

Transportasi, kita tidak fasilitasi.Hampir semua fasilitas-fasilitas transport laut adalah swadaya berbasis rakyat. Seakan-akan negara tidak hadir disitu.

Memang terakhir-terakhir ada yang merintis mengatur tol laut. Tetapi itu pada titik tertentu di ibukota kabupatennya.

Sementara berbasis laut ada berbasis kecamatan, desa, pulau-pulau kecil yang tersebar. Sebab kita bayangkan, secara statistik kita hampir 18 ribu pulau.

Sementara provinsi hanya 38, kabupaten kan 500. Terus, dimana 16 ribunya? Bagaimana pengaturannya? Itu menyebar di pulau-pulau kecil.

Kita harapkan bahwa daerah kepulauan harus menjadi satu kesatuan ruang. Mempunyai pengaturan yang bisa memberikan bagaimana agar pengolahan potensi sumber daya daerah kepulauan maksimal, diperankan dan mendapatkan manfaat dari masyarakat.

Menarik tadi bapak menyinggung soal sumber daya. Kita tahu bahwa daerah-daerah yang bapak sebutkan tadi, Kepri, Maluku Utara ada tambang, Papua juga. Kita juga berdasarkan info dari Dirjen Migas ada enam sumur Migas dan punya tambang aspal yang besar. Bagaimana bapak melihat ini semua dikaitkan dengan Undang-Undang Daerah Kepulauan?

Iya. Oleh sebab itu, perlunya dasar hukum yang mengatur daerah kepulauan. Ini akan menyebabkan rasa keadilan bagi masyarakat daerah kepulauan. Diharapkan juga potensi-potensi di daerah kepulauan mempunyai efek positif, termanfaatkan, dan dapat dirasakan oleh masyarakat kepulauan. Sehingga dengan lahirnya, Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ke depan, insyaallah ada kesadaran baru bagaimana kita menggali potensi-potensi daerah kepulauan, itu satu.

Yang kedua, bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia daerah kepulauan supaya dia bisa menjadi pelaku-pelaku, bukan penonton dimasa-masa akan datang ketika potensi-potensi itu dieksploitasi.

Tadi Bapak menyinggung soal kesadaran baru, kemudian potensi, dan SDM. Saya tertarik dengan hal ini, kita lihat, pemainnya bukan pemain lokal. Di Raja Ampat, malah asing. Mungkin terlalu jauh disana, kita disini juga demikian (misalnya di Tomia, Wakatobi). Bagaimana Bapak melihat itu?

Jadi, itu yang biasa manjadi bahan diskusi kita, bagaimana melihat pentingannya dan strategi daerah kepulauan. Selama ini kita terlalu sederhana melihat daerah kepulauan seperti biasa-biasa saja.

Tapi kalau kita mengambil contoh, dan dari pengalaman saya sejak 10 tahun yang lalu, ketika saya jadi kepala pemerintahan. Terbetik dari para gubernur dulu, waktu melihat kita fasilitasi saja orang asing, seperti Lorens, yang pada waktu itu diera (Gubernur Sultra) Kaimoeddin. Difasilitasi, memberikan ruang, izin bagaimana membangun bandara sendiri. Memfasilitasi, memanfaatkan kawasan pesisir.

Kemudian, dengan kemampuan sendiri atau swadaya sendiri mengawalkan laut sekian mil untuk menjadi laut yang dikelola dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya mengelola laut. Hasilnya apa? Dia mendapatkan kunjungan yang padat setiap hari dari luar di resortnya.

Kawasan pesisir pantai yang dia kelola, sudah dalam sekian puluh tahun ternyata tingkat keamanan lautnya, potensi-potensi laut yang alami dia bisa wujudkan.

Itu baru seorang Lorens yang diberikan. Bagaimana kalau Undang-Undang Daerah Kepulauan memberikan suatu uang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengelola laut?

Undang-Undang ini akan menciptakan atmosfer tersendiri atau mengungkit potensi daerah kepulauan?

Iya, kalau kita melihat peta dunia ada sekian persen orang yang tidak pernah melihat laut. Kalau kita melihat laut, pulau punya potensi tersendiri di dalam konteks masa depan global.

Dunia ini orang bergerak. Contohnya kita hanya menjual Pulau Bali. Padahal pulau yang lebih cantik dari Pulau Bali bukan hanya di Bali. Hampir berada dibeberapa daerah pulau-pulau yang ada di Indonesia. Tapi kalau dikemas dengan baik, akan menjadi potensi besar di daerah-daerah pulau-pulau.

Bapak tadi menyinggung soal Wakatobi dan saya tahu saya Wakatobi unik. Wakatobi adalah kabupaten yang masuk Taman Nasional disisi lain juga ada regulasi nanti akan muncul Undang-Undang Kepulauan.

Ya, saya kira akan lebih memperkuat, memperjelas apa, siapa kewenangannya apa. Kemudian masalah objek bagaimana cara mengelolahnya akan diatur dalam regulasi itu.

Seperti sekarang karena belum ada kekhususan yang mengatur daerah kepulauan, kita tidak tahu siapa yang mengatur, kawasan itu masuk Taman Nasional. Tapi kita lihat adakah kerja-kerja Taman Nasional dikawasan itu? Iya kan?

Kemudian pernahkah kita lakukan identifikasi, sudah berapa tingkat kerusakan potensi-potensi kelautan yang sebenarnya kita bisa jaga secara arif. Dimana gerak masyarakat bisa kita atur, mana kawasan-kawasan yang mungkin secara periodik, mungkin ada ruang tangkap masyarakat. Mungkin dalam dua bulan dipersilakan masyarakat untuk melakukan penangkapan di area itu.

Setelah itu kita sepakat bersama masyarakat bahwa bulan berikutnya kita tidak masuk disitu untuk memberikan ruang dari alam untuk melakukan pembenahan dirinya. Kita garap ditempat lain dan berbagai cara-cara yang bisa dikelola, itu satu.

Yang kedua, pesisir-pesisir kita bisa menjadi ruang belajar bagi masyarakat-masyarakat maritim dunia. Kenapa kita tidak bisa memberikan ruang belajar untuk bagaimana orang-orang yang mungkin kuliah di bidang maritim, karang, spesifikasi laut datang, belajar, meneliti.

Mungkin bisa ditemukan bagaimana pola yang baik untuk menumbuhkan karang dengan baik. Sehingga dia bisa menjadi tempat kawasan biota-biota laut untuk tumbuh sekaligus menjadi keindahan tersendiri bagai objek-objek wisata.

Kemudian yang yang kedua, bagaimana mungkin bisa ditemukan, mungkin ada teori-teori baru, metode baru, bagaimana kawasan karang-karang yang sudah rusak dari perilaku-perilaku masyarakat bisa dilakukan satu studi, sekaligus mungkin uji coba untuk menemukan, menghidupkan kawasan itu kalau kita mau terbuka untuk itu.

Banyak-banyak kesempatan-kesempatan lain, itulah sebabnya bagaimana kita bisa ada regulasi yang bisa memposisikan daerah kepulauan punya landasan hukum untuk bisa mengatur lebih jauh daripada potensi-potensi daerah kepulauan itu sendiri.

Berarti melihat kepulauan tidak hanya kita bicara dalam konteks ekonomi ansich tapi jugadalam aspek pariwisata, sains, dan juga ekonomi masa depan karena blue energy juga kan basisnya disini. Berarti ini punya tarikan yang seirama?

Saya kira dunia ini katanya semakin panas. Tapi bagaimana pihak-pihak luar, LSM lain ini mempunyai kepedulian terhadap bagaimana mengelola, sehingga diskusinya bagaimana kita bisa memberikan andil terhadap karbon, ini yang banyak tidak dipahami oleh kita.

Sehingga kita yang punya potensi karbon bisa kita jual. Kita lakukan eksploitasi yang ugal-ugalan, padahal kita punya potensi yang cukup sebenarnya untuk bisa bagaimana andil di dalam soal karbon ini, itu yang mungkin perlu menjadi pola kita juga bahwa cara berpikir kita mengelola wilayah daerah harus dikaitkan, bahwa kita tidak terlepas bagian dari dunia.

Kembali ke kesedaran tadi, ini kan kita punya pemahaman hanya bicara soal lokal saja, padahal sebenarnya kita terhubung dengan wilayah luar sampai tadi bapak menyinggung bahwa ada LSM-LSM global yang datang ke sini. Adanya sebuah kesedaran bahwa untuk menjaga global warming hanya ada beberapa hal saja, penghijauan, terumbu karang, dan bakau. Bagaimana bapak melihat semua itu?

Terakhir ini kan kita sudah melihat ada ada NGO Replanet masuk di Sulawesi Tenggara. Menjadikan di Indonesia ada dua provinsi pilot project tentang karbon, yaitu Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. Objeknya pada bakau, dengan pemberdayaan masyarakat melalui tambak.

Dengan metode nanti di tambah dengan budidaya udang windu, kepiting yang punya nilai ekonomi tinggi. Kalau disadari bahwa ada proyek sederhana dan berdampak besar, saya kira ini peluang besar bagi kita untuk memanfaatkan potensi yang berbasis seperti itu.

Saya dengar harganya per kilo mahal pak?

Kalau udang bakau satu kilo sekitar Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, belum lagi udang windu, dan itu tidak sulit pemeliharannya. Tapi ini kan susah, unit-unit kerja yang bertanggung jawab terhadap hal-hal seperti ini kelihatannya belum sampai ke sana. Tetapi NGO-NGO dari luar sudah melihat bahwa ada potensi besar khususnya kita di Sulawesi Tenggara.

Ini kan juga luar biasa Pak dari 38 provinsi hanya ada dua yang bisa melakukan program ini, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. Sulawesi Tenggara sendiri ada berapa tempat pak?

Kalau yang saya tahu Bombana, Konawe Selatan, dan Muna. Tapi potensi ini bisa menjadikan sebuah percontohan bagi kabupaten lain. Pemerintah daerah mencontoh, menjiplak masing-masing potensi seperti di tiga daerah ini kan.

Tiga daerah ini, dua diantaranya masuk dalam kategori daerah kepulauan, Muna dan Bombana. Berarti ini relate lagi dengan Undang-Undang tadi?

Ya, itu salah satu match-nya seperti itu, karena setelah kita identifikasi dan sadari sebenarnya daerah-daerah kepulauan cukup kaya. Coba kalau kita tarik jauh ke belakang, bagaimana Maluku pada waktu penjajahan, sasarannya Eropa. Tapi sekarang Maluku dianggap sebuah daerah yang masih tertinggal.

Begitu juga seperti Bangka Belitung yang dulu Timah, tapi apa yang didapat oleh Provinsi Bangka Belitung dari eksploitasi Timah. Tapi apa yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dari eksplotasi yang ugal-ugalan, hancur. Tidak memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat setempat, karena tidak ada pengaturan yang tegas bagaimana posisi daerah kepulauan dalam konteks di dalam NKRI.

Menarik Bapak menyinggung soal Undang-Undang Daerah Kepulauan, yang sudah berlangsung selama 20 tahun dan ini kayanya hampir sama dengan rencana pembentuan Provinsi Kepulauan Buton. Ini kaya senasib, kira-kira bagaimana Bapak melihat hal ini?

Sebenarnya kita selalu terjebak dalam satu proses. Kita ingin proses status administrasi daerah kepulauan, sehingga kita ingin bagaimana memberikan support, dan menata kawasan kepulauan, kecuali ada regulasi yang menetapkan bahwa kita harus status provinsi.

Saya kira kita tetap berjuang harus jadi provinsi, tapi langkah konkretnya harus dikerjakan bahwa kita layak jadi provinsi, dan memainkan peran-peran seperti itu. Jadi kalau pengalaman saya waktu wali kota, saya kan sambil menunggu kita jadi provinsi, tapi bagaimana kita menata kota ini sebagai hubnya untuk kabupaten kepulauan yang lain.

Titik masuk keluarnya lewat sini, kemudian kita tata ruangnya sebagai ruang-ruang daerah pengembangan infrastruktur bagi pengusaha dan masyarakat, untuk memanfaatkan ruang kita atur sedemikian rupa. Jadi walaupun statusnya hanya sebagai kota otonom daerah, tetapi perannya sudah harus kita perankan secara nyata bahwa dia peran ibu kota provinsi. Walaupun secara formal belum ditetapkan sebagai provinsi, tapi cara menatanya, memanagenya, kita harus memerankan bahwa kita harus perankan peran-peran provinsi.

Sehingga bagaimana kawasan ini dibuka, diberikan ruang kepada pelaku-pelaku ekonomi, kita tetapkan disana kamu harus dermaga feri, disini kawasan pelabuhan yang ini. Kemudian beberapa kawasan seperti kota, kita bilang kota jangan lagi menampung kegiatan-kegiatan yang berskala seperti industri olahan atau biar kita dorong ke Batauga, ke Buteng.

Kota ini hanya sebagai kota hunian, kegiatan-kegiatan ekonomi-ekonomi khusus, sehingga kabupaten-kabupaten sekitarnya, diperankanlah sesuai dengan potensi-potensi kewilayahannya, sambil kita tunggu (Provinsi Kepton). Sehingga tidak harus orang lihat bahwa ini layak atau tidak layak, tetapi faktanya walaupun secara administratif dia bukan daerah provinsi, tapi peran-perannya sudah peran provinsi, sebenarnya itu yang kita inginkan.

Berarti ini harus ada kesadaran kolektif juga pak ya?

Harus ada kesadaran kolektif.

Bahwa karena ini calon ibu kota maka dia kota tapi rasa provinsi?

Harus, harus begitu, harus begitu dan ini harus ada juga kesadaran baru dari kepala-kepala daerah sekitar bahwa sepakat kita harus menjadi provinsi kedepan.(bersambung)

Bagikan