Nasional

Soal Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum, Putusan MK Harus Diadili di Peradilan Umum

Oleh Redaksi · Jumat, 16 Oktober 2026 04:54 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Soal Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum, Putusan MK Harus Diadili di Peradilan Umum
Gedung Mahkamah Konstitusi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/10).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana harus didasarkan pada karakter khusus perkara kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI. Menurutnya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI pada prinsipnya harus diproses melalui peradilan umum.

Ia menambahkan yurisdiksi peradilan militer semestinya berfokus pada perkara yang memiliki kekhususan dalam konteks hukum militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk dalam kewenangan peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," tegas Arsul Sani.

Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketentuan Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menekankan, aturan tersebut belum secara tegas memastikan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Enny menilai dalam situasi damai dan ketika sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal, tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di lingkungan peradilan militer.

Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap prinsip tersebut. Enny menjelaskan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang, khususnya di wilayah pertempuran, dapat dipertimbangkan untuk ditangani peradilan militer. Namun, pengecualian itu harus memiliki batasan yang tegas dan dirumuskan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," jelas Enny.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban dalam kasus kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI.

Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama keluarganya dalam kebakaran rumah. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjudian yang melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, rumusan ketentuan pasal tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai jenis perkara yang dapat ditangani peradilan militer. Akibatnya, tindak pidana umum seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak berpotensi masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ujar pemohon.

Dalam memperkuat argumentasi, para pemohon turut membandingkan sistem peradilan militer Indonesia dengan sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, peradilan militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, tetapi terdapat pembatasan mengenai perkara yang harus ditangani peradilan umum, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan militer atau melibatkan warga sipil sebagai korban.

Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda disebut menerapkan pembatasan ketat terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat supremasi hukum sipil sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Para pemohon berpendapat, perbedaan mekanisme peradilan berdasarkan status seseorang sebagai anggota TNI berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bagikan