KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Islamic Center

PUBLIKSATU, BAUBAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kota Baubau. Perkara itu adalah proyek pembangunan Islamic Center dan reklamasi Pantai Wameo yang ditangani Polres Baubau.
"Kalau tidak selesai segera, bisa saja kita ambil alih," tandas Koordinator Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupga) KPK Wilayah Sultra, Hery Nurdin dikonfirmasi usai Monev empat Pemda di aula Palagimata, Rabu (29/8).
Kata dia, ada beberapa persyaratan untuk mengambil alih kasus yang penanganannya sudah bertahun-tahun itu. "Yaitu berlarut-larut penanganannya di penegak hukum (Gakkum) baik di kepolisian maupun di kejaksaan dan kasusnya menjadi perhatian masyarakat," imbuhnya.
Dia menuturkan, tim supervisi penindakan KPK sudah beberapa kali melakukan supervisi ke Polres untuk menyelesaikan kasus yang ditengarai menyeret sejumlah pejabat daerah ini.
"Kita sudah berproses ke sana, KPK tetap bersinergi dengan Gakkum yang lain. Kita beri kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan itu," ujarnya.
Hery mengakui sudah ada batas waktu Polres Baubau menyelesaikan kedua kasus ini. Jika tidak diselesaikan setelah batas waktu, maka pihaknya siap mengambil alih penanganannya.
"Itu sudah ada (deadline-nya), Gakkum sudah tahu itu. Tapi, nanti tanyakan ke Polres, pasti mereka sudah tahu," tandasnya. (exa)