Berita Terkini
Baubau

Kuasa Hukum Pelapor Kawal Kasus UMB, Pastikan Rektor Masih Tersangka

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 4 September 2018 13:14 WIB · 3 menit baca
Kuasa Hukum Pelapor Kawal Kasus UMB, Pastikan Rektor Masih Tersangka
Suriadi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dugaan penggelapan dana Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) berkedok umrah terus menjadi bola panas. Internal kampus biru itu begitu meragukan kebenaran status tersangka yang masih disandang rektor Suriadi.

Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UMB Safrin Salam bahkan membuat tulisan opini di salah satu media bahwa ada pembohongan dalam berita kasus yang menjerat Suriadi.

Tim kuasa hukum La Ode Ahmad Mahufi Madra, Apri Awo bereaksi atas pendapat itu. Sebagai pelapor, Apri pun sudah memastikan status tersangka Suriadi benar adanya.

"Perlu kami sampaikan, hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 10.00 kami dari ruangan Pak Plt Kasat Reskrim, beliau menyampaikan bahwa status Suriadi masih tersangka. Kalau ada yang mengatakan bahwa Suriadi bukan lagi tersangka, itu hoax. Jadi kasusnya belum SP3," tandas Apri Awo dalam pernyataan persnya, Senin (3/9).

Menurutnya, penyidik yang berwenang untuk menentukan sebuah perbuatan itu tindak pidana atau bukan. Terkait kasus yang dimaksud, penyidik Polres Baubau pun menganggap sudah memenuhi unsur pasal 372 dan 374 KUHP sehingga menetapkan Suriadi sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.

"Seharusnya yang bukan penyidik jangan membuat cerita bahwa ujung-ujungnya ini bukan tindak pidana. Simpelnya, sampai hari ini status terlapor si S itu masih tersangka," ujarnya.

Dia mengakui, 30 April 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Baubau pernah menerbitkan surat yang pada intinya menyatakan kecil kemungkinan menerima berkas perkara tersebut. Namun, itu berlaku kalau yang dikirimkan penyidik masih tetap berkas yang sama.

"Bulan Mei, kami dikasih kuasa oleh pelapor. Hari itu juga kami berupaya konfirmasi ke pihak penyidik. Alhamdulillah ada alat bukti yang kami temukan untuk menguatkan laporan klien kami," imbuhnya.

Alat bukti tersebut, kata dia, dokumen hasil audit yang dilakukan Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Di halaman 35 tertulis jelas bahwa penerimaan reward bank Muamalat yang dipakai umroh oleh lima pejabat UMB pada 2015 lalu tidak dicatat dalam laporan keuangan UMB.

Seharusnya seluruh penerimaan yang diperoleh maupun penggunaan atas penerimaan tersebut dicatat dalam buku kas dan disajikan dalam laporan keuangan UMB. Kondisi tersebut disebabkan karena dana tersebut tidak dicatat dalam mutasi rekening bank UMB. Hal tersebut mengakibatkan performance laporan keuangan UMB tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

"Ini sudah kontradiksi antara penyataan yang disampaikan lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UMB bahwa tidak ada tindak pidana. Sementara dilaporan audit ini jelas dengan tidak dicatatnya itu adalah sebuah kesalahan yang fatal," jelasnya.

Bukan hanya itu, beber dia, dalam dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) UMB 2015 dan 2016, tidak satu pun item belanja untuk kegiatan umroh tersebut. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra, Ahmad Al Jufri juga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa rektor tidak dibenarkan mengelola keuangan di luar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) UMB.

"Terlepas dari kuasa hukum pelapor, kami sebagai kader Muhammadiyah sangat menyayangkan UMB sebagai lembaga umat notabene bernuansa islami, tetapi sarat dengan persoalan hukum," tuturnya sambil menunjukkan dokumen warna hijau kepada wartawan.

Dia menambahkan, pihaknya tak mau berkomentar terlalu jauh terkait proses hukum yang bergulir Polres dan Kejaksaan. Namun, pihaknya merasa berkewajiban membantu menghadirkan alat bukti ke penyidik.

"Sejauh ini kajian kami, terlapor masih sangat berpotensi ke tahap selanjutnya di proses di meja hijau. Karena alat bukti sangat cukup. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan diadakan gelar perkara sesuai berita-berita yang sudah disampaikan penyidik," pungkasnya.

Sejauh ini, wartawan belum mendapat tanggapan dari Suriadi. Upaya konfirmasi di kampus UMB belum membuahkan hasil. Menurut Security UMB, Suriadi masih di luar daerah. (exa)