Berita Terkini
Busel

Jalan Rusak, Dinas PU Busel Koordinasi ke Pemprov Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 September 2018 06:50 WIB · 3 menit baca
Jalan Rusak, Dinas PU Busel Koordinasi ke Pemprov Sultra
Warga Desa Lipu Mangau blokade jalan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Proyek mandek yang ada di jalan status kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Desa Lipumangau hingga Desa Hendea Kecamatan Sampolawa dikeluhkan warga. Pasalnya, selain mengalami rusak parah, jalan itu juga memproduksi debu.

Meskipun bukan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), namun dampak buruk jalan itu dirasakan masyarakat Busel. Polusi udara akibat debu, hingga guncangan dahsyat melintasi jalan tersebut menjadi makanan keseharian warga. Aktivitas kelancaran perekonomian cukup terganggu. Apalagi aktivitas keseharian masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Busel, La Ode Muhammad Idris mengaku tak tinggal diam atas persoalan jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sultra itu. Pihaknya sudah menyaksikan dan mendengarkan keluhan warga Busel yang tiap hari melintasi jalan berdebu itu.

Untuk menjawab keluhan masyarakat itu, Dinas PU Busel berkoordinasi dengan Pemprov Sultra untuk menyampaikan hal tersebut sehingga ada solusi pengaspalan dan penyiraman air jalan berdebu sambil menunggu pengaspalan. Sebab, Infrastruktur jalan ini merupakan salah satu percepatan perputaran roda perekonomian masyarakat.

"Kami akan koordinasi dengan pemerintah provinsi sehingga ada solusi. Kalau untuk penyiraman air, kami masih keterbatasan anggaran. Kita berharap mudah-mudahan ada solusi pengaspalan secepatnya dari pemerintah provinsi," katanya.

Lanjut dia, jalan yang belum teraspal di tahun 2018 ini, untuk kewenangan Pemprov tinggal di jalan poros 77 dan 78. Sedangkan selebihnya sudah sebagian teraspal. Yang belum diaspal yakni sekitar tiga kilo dari Kelurahan Todombulu menuju Desa Lipumangau. Sekitar 1,5 kilo dalam perkampungan Desa Lipumangau. Selanjutnya dari Desa Gunung Sejuk menuju Desa Sandang Pangan yang mengalami kerusakan.

Untuk anggaran dari pemerintah provinsi untuk pengaspalan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni Rp 13 miliar. Anggaran itu diporsikan untuk pengaspalan jalan di ruas 76 yakni Lawela, kemudian dari Kelurahan Masiri, Kelurahan Majapahit. Kemudian dilanjutkan dari Desa Wawoangi hingga Katilombu untuk pengaspalan jalan.

Diperkirakan untuk ruas jalan provinsi yang belum teraspal di poros 77 dan 78 sekitar 10 kiloan lebih.

Ia merincikan untuk alokasi dana DAU pengaspalan jalan status provinsi yakni peningkatan jalan poros 77 Lawela-Bosoa 2.039 meter, poros 77 Majapahit-Lampanairi 1525 meter, jalan poros 77 Burukene-Masiri 2.522 meter. Total panjang jalan 6.086 meter dengan anggaran Rp 9,73 miliar.

Sedangkan untuk jalan poros kecamatan Sampolawa peningkatan poros Batauga Sampolawa STA (4+400)-(6+750) dengan panjang jalan 2.350 meter, peningkatan jalan STA (6+750)-(0-100) panjang 2.350 total panjang yang diperbaiki di Sampolawa 4,7 kilometer dengan anggaran Rp 7,05 miliar.

Dengan demikian jalan status provinsi yang dikerjakan dari Lawela hingga Rujab Camat Sampolawa sepanjang 10.786 meter dengan total secara keseluruhan menguras dana Rp 16,78 miliar dari DAU. (aga)