Kasus UMB, Kejari Tidak Berwenang Intervensi Penerbitan SP3

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) bermodus umrah terus menjadi isu panas. Teranyar, muncul desakan kepada penyidik Polres Baubau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permintaan SP3 kasus yang menyeret rektor UMB Suriadi itu, salah satunya didasari surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Nomor: B-762/R.311/Epp.1/04/2018 tertanggal 30 April 2018.
Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad menjelaskan, dasarnya surat tersebut hanya bagian dari SOP untuk meminta ketegasan penyidik apakah masih sanggup mengusut kasus UMB. Sebab, berkas perkaranya sudah tiga kali dinyatakan tidak lengkap.
"Surat kami itu hanya bentuk koordinasi saja, bukan untuk mengintervensi Polisi agar menerbitkan SP3. Kita bukan KPK yang bisa supervisi," jelas Awaluddin dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/9).
Dia mengakui, ada beberapa kelemahan berkas perkara UMB itu yang harus dilengkapi penyidik. Diantaranya tanda tangan kuasa hukum tersangka dan hasil audit. "Kita ingin syarat formil dan materil itu dilengkapi jika ingin dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Menurut Awaluddin, SP3 bukan lah harga mati. Kalaupun nanti penyidik menerbitkan SP3, bukan berarti tidak bisa lagi diusut kembali kasus itu. "Setahu saya berdasarkan KUHAP, SP3 itu bukan akhir dari segalanya. Kalau toh SP3 dikeluarkan, namun ada bukti baru, maka kasus bisa dibuka kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Plt Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Abdul Gani Sirait menegaskan, pihaknya belum menghentikan penyidikan kasus UMB. Upaya terus dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa.
"Kita sudah ada bukti baru berupa hasil audit dari PP Muhammadiyah. Jadi proses ini masih berlanjut, kita akan gelar perkara kembali," Gani Sirait di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (31/8) lalu.
Sementara itu, media ini masih kesulitan menemui Rektor UMB, Suriadi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang membelitnya ini. (exa)