Berita Terkini
Baubau

Pembuatan Talud di Benteng Sorawolio, Konsep Penataan Situs Cagar Budaya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 September 2018 07:08 WIB · 2 menit baca
Pembuatan Talud di Benteng Sorawolio, Konsep Penataan Situs Cagar Budaya
Sabaruddin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Proyek pembangunan talud yang ada di sekitar Benteng Sorawolio disebut-sebut sebagai salah satu konsep pengembangan penataan kawasan cagar budaya. Dimana proyek ini, juga merupakan salah satu alat penataan situs budaya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Darerah (APBD) Provinsi, Kamis (6/9).

Kepala Bappeda Abdul Rahim melalui Kabid Ekonomi, SDA dan Infrastruktur Sabaruddin mengatakan, Kota Baubau merupakan salah satu daerah dari 12 Kota di Indonesia yang menjadi skala prioritas pengembangan kawasan Cagar Budaya. Sehingga dari sinilah adanya ide awal dan diskusi untuk penataan kawasan Benteng Sorawolio sebagai salah satu situs cagar budaya yang nantinya bisa sebagai penambah PAD baru.

"Sebenarnya konsep ini muncul untuk usulan penataan kawasan Benteng Sorawolio sejak tahun 2015 untuk di ajukan kepihak kementrian. Dalam perencanaan tersebut, Pihak Bapedda juga sudah melakukan pembahasan serta beberapa kajian bersama pihak terkait mengenai situs cagar budaya agar tidak melanggar aturan dan UU Cagar Budaya," jelas Sabaruddin.

Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi terkait usulan penataan Situs Cagar Budaya baik di Jakarta maupun di Baubau dengan melibatkan Balai Penyelenggara Cagar Budaya (BPCB) Makasar yang menaungi Cagar Budaya wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

"Hal ini kita lakukan agar dalam pengerjaan penataan kawasan Cagar Budaya tersebut dapat dipastikan tidak melanggar aturan Cagar Budaya yang telah diatur dalam Undang-undang. Sehingga tim konsultan dan pekerja hanya melakukan penataan diluar Benteng Sorawolio yang merupakan Situs Cagar Budaya,"jelasnya.

Jangankan ingin merusak, sambung Sabaruddin, untuk menyentuh saja pada bangunan fisik yang merupakan Warisan Historis yang cukup Panjang tersebut pihaknya sudah sangat was-was. "Kita tidak mungkin berani kalau tidak mengacu pada UU Cagar Budaya, bahkan lembaga yang dipercayai mengawasi dan melestarikan peninggalan Cagar Budaya kita libatkan semuanya, dalam hal ini BPCB," pungkasnya.(m4)