Soal Uang Ketok Palu 53 DPRD Jambi dari Zumi Zola, KPK: Tunggu Bukti!

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti perihal dugaan penerimaan uang ketok palu atau suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli terhadap 53 anggota DPRD Jambi. Ihwal adanya hal ini dikatakan oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak.
"Ya, untuk anggota DPRD Jambi penyidik masih akan melihat fakta-fakta persidangan," ujar Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Saat disinggung apakah lembaga antirasuah ini telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan suap terhadap 53 anggota DPRD Jambi tersebut, Yuyuk menyebut belum ada peningkatan status hingga saat ini.
"Sampai hari ini belum ada peningkatan status. Jadi masih menunggu bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan yang ada," sambung Yuyuk.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dkk diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan sejumlah Rp3.400.000.000 supaya mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Adapun ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercantum dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap agar memuluskan RAPERDA APBD tahun 2017 sebesar Rp16,49 miliar tersebut di antaranya yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selain itu, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnindar.
(ipp/JPC)