Berita Terkini
Baubau

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Bappeda Baubau Tunggu Perintah Kejati

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 13 September 2018 14:28 WIB · 2 menit baca
Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Bappeda Baubau Tunggu Perintah Kejati
La Ode Rubiani

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menghadapi situasi baru dalam penanganan kasus pembangunan gedung Bappeda Baubau. Menyusul, kerugian negara dalam proyek APBD 2015 itu dikembalikan disaat penyelidikan sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

Kejari Baubau pun sudah melaporkan keadaan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Agustus 2018 lalu. Namun belum ada petunjuk lebih lanjut terkait penanganan proses hukum kasus ini.

"Proses lid-nya kita sudah lanjutkan. Posisi saat ini kita menunggu perintah dari Kejati apakah laporan dan fakta yang kita sampaikan itu ada tindak lanjutnya atau tidak. Jadi kasus ini tidak mandek," ujar Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/9).

Dia mengatakan, letak permasalahan dalam proyek tersebut ada pada jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan senilai Rp 292.840.799 yang tidak tertagih hingga batas waktu toleransi. Belakangan, tagihan itu sudah disetor ke kas daerah disaat pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Yang paling bertanggung jawab menagih denda dan jaminan itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Tapi, kita temukan fakta baru bahwa tagihan senilai hampir Rp 300 juta itu sudah disetor ke kas negara. Kita sudah cek kebenarannya di BPKAD, benar ada buktinya," ujarnya.

Dia mengakui pengembalian kerugian negara itu memang sudah melewati batas waktu. Secara administrasi, pernyataan itu tertuang dalam dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataannya, Direktur PT Benteng Baria Perkasa Muhammad Hidayat selaku kontraktor pelaksana mengaku bersedia menyelesaikan pembayaran denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan selambat-lambatnya 30 September 2016 lalu. Namun tagihan negara itu diselesaikan pada nanti April tahun ini.

"Apakah kita bisa mempidanakan orang hanya karena lewat dari waktu pernyataan mereka. Itu kan belum ada kasus-kasus seperti itu. Secara domain tindak pidana korupsi tidak menuju kesitu," imbuhnya.

Dia menambahkan, situasinya akan berbeda jika seandainya pengembalian uang negara itu dilakukan saat sudah dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Pengembalian itu tidak akan menghapus tindak pidana bila sudah pada tahap penyidikan.

"Pada saat penyelidikan intel dulu memang belum ada pengembalian. Nanti penyelidikan kami baru dikembalikan," pungkas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.

Untuk diketahui, proyek gedung Bappeda Baubau 2015 itu tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu oleh PT Benteng Baria Perkasa. Saat itu, Asmaun yang kini menjabat kepala BKPSDM Baubau menjadi PPK proyek senilai Rp 4.9 miliar ini. (exa)