Satu Truk Lagi Kayu Ilegal Asal Buton Selatan Ditahan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tidak cukup satu kali 24 jam, satu truk yang memuat kayu yang diduga ilegal dari Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan yang sempat lolos berhasil tahan. Truk berplat DT 1144 XX itu berhasil diamankan di Kota Baubau, Rabu (12/9).
Zainal salah seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP unit III Lakompa mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPH unit V Wakonti, terkait adanya satu unit truk yang berhasil lolos dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Selasa malam (11/09).
"Akhirnya dengan adanya komunikasi tersebut, kami menemukan mobil truk tersebut parkir di Jalan Teuku Umar Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Kita menemukan mobil truk tersebut masih dalam keadaan terparkir, namun kondisi mesin mobil tetap bunyi," ungkapnya pada koran ini.
Melihat itu, lanjut Zainal, pihaknya langsung mencocokkan plat nomor kenderaan dan isi muatan truk tersebut dengan seksama. Ternyata benar mobil tersebut merupakan truk yang berhasil lolos dalam penangkapan di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
"Kita tahu karena dokumen nota angkut truk tersebut tertukar dengan dokumen salah satu truk yang berhasil kita amankan semalam (11/9).
Untuk sementara, kami menitipkan truk beserta muatannya ke KPH unit V Wakonti, karena truk tersebut diamankan di wilayah kerja KPH unit V Wakonti sambil menunggu proses selanjutnya," tutupnya.
Sementara itu, Ld Rahmat Salim kepala KPH unit V Wakonti melalui Kasubag TU Nurdin Mardan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil truk berplat nomor DT 1144 XX beserta muatannya sementara dititipkan ke pihaknya karena penangkapannya berada di wilayah kerja KPH unit V Wakonti.
"Kita hanya dititipkan untuk sementara waktu, sembari menunggu proses lebih lanjut dari KPHP unit III Lakompa dan seterusnya kami akan serah terimahkan kembali ke pihak KPHP Unit III Lakompa," pungkasnya. (m4)