Bawaslu Baubau Sambut Baik Putusan Mantan Napi Boleh Nyaleg

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau Sulawesi Tenggara menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan Narapidana korupsi ikut dalam Pileg 2019.
"Saya menyambut baik putusan MA tersebut. Caleg mantan Napi korupsi mendapat kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, Sabtu (15/9/18).
"Semua lembaga negara, termasuk KPU dan Bawaslu dibentuk untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara, menjaga hak kostitusional warga negara dan mewujudkan terciptanya tata pemerintahan yang baik," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
"Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, karena sudah didasarkan atas kewenangan bertindak, prosedur pemeriksaan, pembuktian dan analisis kajian yang berlandaskan pada norma dan asas hukum, serta putusan yang dikeluarkan sesuai dengan substansi yang dimohonkan, bukan bersifat deklaratif tetapi konstitutif memberikan keadilan kepada setiap orang untuk menjadi Caleg sepanjang memenuhi syarat UU," jelas Frida. (Mo1)