Bisa TMS, Ini Peringatan Bacaleg ASN

PUBLIKSATU, BAUBAU - Bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPR/DPRD yang pindah partai politik harus melengkapi berkasnya berupa SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018. Jika tidak dilengkapi, maka bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 PKPU 2018.
"Di Baubau ada beberapa Bacaleg yang berstatus ASN wajib menyerahkan SK Pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT, yakni tgl 19 September 2018," pinta Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, Sabtu (15/9/18).
Hal ini juga berlaku kepada Bacaleg yang berstatus Anggota DPRD dan dicalonkan oleh partai yang berbeda.
"Kalau yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka bisa dinyatakan TMS oleh KPU," cetusnya. (Mo1)