Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Begini Kronologisnya

PUBLIKSATU, MERANGIN - Seorang ayah berinisial AM, 38, warga Kecamatan Tabir Timur harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga mencabuli Bunga (inisial), 15, anak kandungnya hingga hamil.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (6/4), sekitar pukul 00.30 WIB, waktu itu, korban dan Ibunya sedang tertidur lelap.
Merasa ketakutan Bunga yang mengetahui sang Bapak masuk hanya bisa berpura-pura tidur dan diam saat tubuhnya diraba, hal ini dimanfaatkan sang Bapak untuk membuka pakaian Bunga dan melampiaskan hasrat bejatnya.
Beberapa hari kemudian, AM kembali mengulangi kelakuan bejatnya sama seperti yang pertama, dirinya melakukan pada saat sang Istri tertidur pulas.
Pada saat ditanya AM mengaku dirinya khilaf atas kejadian yang telah dirinya perbuat dan mengakui perbuatannya yang kedua dilakukan berselang tiga hari setelah kejadian yang pertama.
"Saya khilaf, saya pikir istri saya, saya melakukan yang kedua kalinya berselang tiga hari setelah kejadian pertama," terang AM.
Kapolsek Tabir AKP Suhendry membenarkan kejadian itu. Kata Dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku yang tak lain bapak kandung Bunga.
"Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," ujar AKP Suhendry. (wwn)