Berita Terkini
Hukum

Gegara Tampar dan Ludahi Istrinya, Pria Ini Tidur di Hotel Prodeo

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 16 September 2018 15:16 WIB · 2 menit baca
Gegara Tampar dan Ludahi Istrinya, Pria Ini Tidur di Hotel Prodeo
Ilustrasi

PUBLIKSATU, Warga Jalan Musyawarah RT 013 RW 16 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, IS terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menganiaya istrinya sendiri. Atas perbuatannya, pria berusia 29 tahun itu diamankan Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (15/9).

IS dinyatakan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada NF istrinya dengan cara menampar dan meludahi korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS, kejadian bermula saat pelaku berbicara dengan istrinya mengutarakan rencana pembangunan rumah di kampung halaman pelaku dan meminta korban tinggal di sana.

Korban yang tak setuju dengan ajakan IS, tak menyangka berujung aniaya. Pelaku langsung meludahi dan menampar wajah korban.

Dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujuinya. Tak berhenti di situ, IS pun menarik tangan kanan korban ke arah kamar mandi lalu mengguyur badan korban. Korban pun memberontak dan keluar dari kamar mandi, hingga pelaku meninggalkannya.

"Korban belum setuju dengan ajakan korban karena tidak punya dana buat bangun rumah. Pelaku IS ini menurut keterangan korban (NF) dikenal tempramen," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, Sabtu (15/9).

Pelaku ditangkap setelah NF membuat laporan di Mapolsek Kebon Jeruk. Usai melapor, tak lama kemudian pihak Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku di kediamannya.

Sampai saat ini, kata Marbun, dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dugaan kuat, pelaku tak hanya sekali dua kali berperilaku seperti itu karena dikenal tempramen di rumahnya.

Atas perbuatannya, terancam dijerat dengan Pasal 6 Jo pasal 5 UURI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan kepolisian untuk mendalami kasusnya," kata Marbun.

(wiw/JPC)