Paripurna Pengajuan KUA-PPAS APBD-P Buteng Hanya Dihadiri Tiga Anggota DPRD

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Rapat paripurna pengajuan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Platforn Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD-P 2018 hanya dihadiri tiga anggota DPRD dan tiga unsur pimpinan, Selasa (18/9).
Rapat yang diagendakan dimulai pukul 13.00 Wita itu, molor berjam-jam karena harus menunggu kuorumnya kehadiran anggota DPRD, minimal 13 orang dari 25 orang jumlah anggota DPRD. Hingga pukul 16.00 Wita, anggota DPRD yang bertanda tangan di daftar hadir hanya tujuh orang.
Mereka adalah Ketua DPRD Adam (PAN), Wakil Ketua I Muthalib (PKB), Wakil Ketua II Dani (Gerindra), anggota Tasman (PKS), Kadir Teme (PDIP), Tamsil (PDIP), dan Adan (PKB). Sementara dari unsur pemerintah daerah dihadiri Sekab La Ode Hasimin dan hampir seluruh Kepala OPD.
Melihat kondisi yang sepertinya disengaja dibuat tidak kuorum oleh kebanyakan anggota DPRD tersebut, pimpinan DPRD kemudian mengambil langkah inisiatif untuk membuka rapat skorsing dengan meminta tanggapan dari tiga anggota DPRD yang hadir.
"Kalau pendapat saya, rapat pengajuah KUA-PPAS APBD-P 2018 ini kita skorsing dulu tiga hari, sambil kita bangun komunikasi bersama pemerintah dengan teman-teman anggota yang tidak hadir hari ini. Kalau skorsing dicabut dan tidak kuorum lagi, maka kita buka tata tertib dan atuan sidang langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya," saran Tasman.
Menurutnya, kalau rancangan KUA-PPAS APBD-P tidak bisa ditetapkan DPRD, maka bisa ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup) dengan berdasar pada APBD-P tahun sebelumnya. "Tapi saya masih yakin kita tidak menginginkan hal itu, sehingga dalam waktu tiga hari kedepan teman-teman lain sudah bisa hadir," tutur Tasman.
Anggota DPRD lainnya, Tamsil menyarankan kepada pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat internal dengan rekan-rekan anggota yang tidak hadir pada masa skorsing tersebut, sehingga bisa diketahui apa kendala dan keinginan mereka.
"Jangan sampai dibiarkan dan didiamkan saja, sehingga masa skorsing dicabut pun mereka tidak hadir. Sehingga penetepan APBD-P pun menjadi kewenangan Mendagri. Kalau sudah seperti itu, kinerja kita baik legislatif maupun eksekutif akan dipertanyakan," usul Tamsil.
Legislator PDIP Kadir Teme mengaku heran dengan sikap rekan-rekannya yang tidak hadir tersebut. Padahal, rancangan KUA-PPAS APBD-P tersebut baru pengajuan dan belum masuk pembahasan. "Kalau sudah masuk pembahasan dan disitu ada yang tidak disetujui, silahkan bersikap mau terima atau tidak. Saya kira kita terima dulu pengajuannya ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak hadir," tandasnya.
Setelah meminta pendapat dari tiga anggota yang hadir tersebut, Ketua DPRD Adam menyetujui dan meyimpulkan rapat paripurna pengajuan rancangan KUA-PPAS APBD-P 2018 diskorsing atay ditunda hingga Kamis (20/9), pukul 10.00 wita.
"Saya minta kepada pemerintah daerah untuk tidak dulu keluar melakukan perjalanan dinas pada masa skorsing ini dan saya perintahkan kepada Sekwan untuk tidak menandatangani SPPD anggota DPRD, karena ini merupakan kepentingan daerah yang harus dituntaskan," tegas Adam sambil mengetuk palu sidang satu kali.
Saat didesak rekan-rekan media usai rapat tersebut terkait ketidak hadiran sebagian besar anggota DPRD, Adam mengaku tidak tahu persis karena sebelumnya banyak yang datang di kantor DPRD tapi kemudian pulang satu-satu.
"Hanya informasi yang sempat dilaporkan kepada saya, katanya teman-teman ngambek karena pihak pemerintah dua kali tidak hadir saat diminta untuk menjelaskan pergantian empat pejabat eselon II yang belum lama ini dinonjob. Mungkin kecewanya mereka disitu, sehingga memilih tidak menghadiri paripurna penyerahan KUA PPAS APBD Perubahan hari ini," timpalnya.
Pemanggilan pihak pemerintah untuk klarifikasi tersebut sudah dijadwalkan Senin (17/9), namun tidak dihadiri. Sampai ditunggu pula Selasa (18/9) pagi hingga siang, pihak BKPSDM yang mewakili pemerintah tidak hadir.
"Tapi saya kira persoalan klarifikasi dan pengajuan KUA-PPAS APBD-P ini harus dilihat secara terpisah. Jangan dikaitkan dengan pengajuan KUA-PPAS APBD-P, karena ini merupakan hal urgen dan tidak bisa ditunda-tunda. Kalau persoalan klarifikasi, mungkin bisa dijadwalkan ulang dilain waktu," pungkas Adam.(uzi)