Perlawanan Honorer K2 dari Muna

REKRUITMEN penerimaan CPNS sudah dibuka. Namun menyisakan persoalan, diantaranya bagi honorer kategori dua (K2). Terbukti, salah satunya muncul perlawanan dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Masalah muncul karena minimnya formasi dan pembatasan usia maksimal 35 tahun. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun saat dibuka rekruitmen, umur mereka sudah "kedaluwarsa".
Sebagaimana diketahui, jatah CPNSD Kabupaten Muna sebanyak 290. Dari total itu, 36 kuota diperuntukan bagi honorer K2 yakni 35 tenaga pengajar dan satu tenaga kesehatan. Sisanya 254 untuk formasi umum S1 dan D3 tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Honorer K2 menolak. Alasannya, kuotanya sedikit dan umur dibatasi 35 tahun. Mereka pun turun ke jalan menyuarakan penolakan penerimaan seleksi CPNSD.
Aspirasi tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi jumlah honorer K2 di Muna tidak sedikit, menurut data sekitar 5000 orang.
Bisa dibayangkan, yang diterima 36, sementara honorer K2 sebanyak 5000 orang. Kendati harus dipangkas dengan batasan umur pun, jumlahnya diperkirakan masih mencapai ribuan.
Maka aspirasi ini harus didengar. Mengingat harapan rakyat untuk menjadi CPNSD sangat besar ditengah sulitnya lapangan pekerjaan.
Memang pembatasan usia, formasi, dan mekanisme rekruitmen ada di tangan Pemerintah Pusat. Namun gejolak honorer K2 hampir terjadi disejumlah daerah di Indonesia. Bahkan boleh dikatakan telah menjadi masalah nasional.
Tidak salah jika penolakan juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun dan Ketua Komisi I, Awal Jaya Bolombo. Sebab persoalan tersebut jauh hari telah diperjuangkan. Bila umur dibatasi dewan tidak tinggal diam.
Semoga perlawanan Honorer K2 Muna berbuah manis. Apalagi jika bisa menghasilkan rekomendasi yang merubah keputusan pemerintah pusat.(****)