Berita Terkini
Hukum

Wanita Ini Digarap Tiga Pria Usai Pesta Miras di Pondok

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 21 September 2018 11:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Wanita Ini Digarap Tiga Pria Usai Pesta Miras di Pondok

PUBLIKSATU.CO, PENAJAM PASER UTARA - Tiga pria, yakni SD (17), Asis Sandani (19), dan Windu Pamungkas (22) harus berurusan dengan hukum. Ketiganya diduga mencabuli seorang gadis bernama LW (18, inisial).

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah pondok di areal persawahan Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (16/9).

Pencabulan itu bermula ketika SD mengajak LW berjalan-jalan lalu membeli arak.

Mereka lantas mengonsumsi arak tersebut bersama Asis dan Windu.

Setelah itu, SD membawa LW ke sebuah pondok. Dia pun melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah (SD) selesai, dia kontak temannya yang dua lagi (Asis Sandani dan Windu Pamungkas),” terang Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (20/9).

Setelah mencabuli, SD ingin mengantarkan korban pulang. Namun, sepeda motor SD kehabisan bensin di tengah jalan.

SD lantas membiarkan LW di lapangan. Beberapa saat kemudian warga menemukan LW yang tidak sadarkan diri.

“Mereka (pelaku) juga takut mengantar sampai rumah karena kondisi korban dalam keadaan mabuk,” ujar Alimuddin.

Dia menambahkan, salah satu warga membawa LW ke Puskesmas Babulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka di kemaluan korban.

Setelah itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu, Senin (17/9).

Polisi langsung bergerak. Mereka menangkap ketiga tersangka di rumahnya masing-masing, Selasa (18/9).

SD sendiri tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan hukum (ABH).

Sementara itu, Asis dan Windu dijerat Pasal 286 juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka tidak merencanakan dari awal. Mungkin karena ada kesempatan sehingga mereka nekat melakukan hal tersebut,” ujar Alimuddin. (kip/kri/k8)

Bagikan