Berita Terkini
Hukum

Ini Nama 7 Tersangka yang Membuat Anggota Jakmania Haringga Sirila Tewas

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 24 September 2018 23:18 WIB · 2 menit baca
Ini Nama 7 Tersangka yang Membuat Anggota Jakmania Haringga Sirila Tewas

PUBLIKSATU, JAKARTA - Salah seorang anggota Jakmania bernama Haringga Sirila (23) tewas usai menyaksikan pertandingan tim kesayangannya Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Bandung, Minggu (23/9) kemarin.

Dia dikeroyok oleh sejumlah suporter Persib Bandung di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menewaskan pria asal Cengkareng, Jakarta Barat itu.

"Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/9).

Ketujuh tersangka itu adalah, Goni Abdullrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), dan Dani (20).

“Penetapan tersangka berdasar hasil pengembangan dari penyelidikan rekaman video yang dipublikasi oleh suporter lainnya saat kejadian itu berlangsung,” imbuh Dedi.

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah penyidik mempelajari video tersebut untuk mengungkap ciri-ciri para tersangka. Akhirnya, dari pemeriksaan tersebut, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.

"Setelah mengamati ciri-ciri tersangka, anggota Satreskrim melaksanakan penyisiran dan mengamankan beberapa orang yang diduga tersangka dan seseorang sebagai saksi kunci," tutur Dedi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka serta pakaian korban.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut," tandas Dedi. (cuy/jpnn)