Beli BBM Pakai Jeriken di SPBU Baubau Dibolehkan, Asal...

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pembelian BBM menggunakan jeriken dibolehkan, asal memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia.
Pembelian menggunakan jeriken dibolehkan khususnya kepada nelayan dan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari SPBU.
"Jadi berdasarkan Perpres nomor 191 tahun 2014 pembelian menggunakan jeriken itu diperbolehkan tapi ada pengecualiannya, khusus hanya untuk yang menggunakan surat izin dari Pemda setempat atau SKPD. Jadi misalnya untuk nelayan itu bisa membeli menggunakan jeriken, termasuk masyarakat yang bertempat tinggal jauh sekali dari SPBU, boleh menggunakan jeriken dengan menggunakan surat izin tersebut," kata Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Baubau, Robi Herfimdo, saat dihubungi melalui sambunagn telepon, Kamis (27/9/2018).
Robi mengungkapkan, bila masyarakat melihat ada pengisian jeriken di SPBU, tidak boleh langsung semena-mena dan menyatakan bahwa itu melanggar peraturan, harus dicek dulu apakah pembeli tersebut menggunakan surat izin atau tidak.
"Kalau dia tidak menggunakan surat izin dan indikasinya melakukan penimbunan itu sudah pasti melanggar, tetapi kalau dia membawa surat izin itu diperbolehkan. Kalau nelayan itu biasanya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan," terang Robi.
Dikatakannya, ada sanksi kepada pembeli BBM dengan jeriken yang tidak menggunakan surat izin dari SKPD atau dari pemerintah daerah.
"Kalau untuk konsumen sekali lagi Pertamina tidak berhak untuk menindak, Pertamina bukan lembaga hukum atau penegak hukum. Jadi kami tidak punyak hak untuk menindak konsumen. Yang kami tindak adalah SPBU-nya," tuturnya.
"Bilamana terbukti ada SPBU melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina, itu dapat dikenakan sanksi. Sanksinya bervariasi kualitas dari yang paling ringan surat teguran, sampai yang paling berat itu penghentian pasokan maupun pemutusan hubungan usaha buat SPBU-nya. Kalau konsumennya sekali lagi kami tidak mengenakan sanksi, itu wewenangnya dari Pemda dan pihak berwenang kepolisian," ujar Robi. (mo2)