Demi Terjaganya Sumber Mata Air, KPH Serukan Pengawasan dan Perlindungan Hutan

PUBLIKSATU, KENDARI - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bertugas melakukan pengawasan hutan dari akitivitas penebangan liar yang berdampak pada kehancuran dan hilangnya manfaat hutan sebagai pengendali fungsi alam. Demikian diungkapkan Kepala Tata Usaha (KTU) KPH Unit XXI Laiwoi, Yusran Meknur.
"Jadi untuk kami dipihak KPH ada yang mengawasi untuk hutan lindung (KPHL) dan untuk wilayah Hutan Produksi (KPHP), apapun itu bertugas mengawasi kawasan hutan," ucap Yusran Meknur, di ruang kerjanya, Rabu (26/9).
Yusran Meknur menjelaskan, dari provinsi hingga kabupaten itu sudah ada pemetaan mengenai pembagian wilayah. KPH fokus untuk wilayah hutan. Pengawasan hutan merupakan hal yang terpenting. Pasalnya, jika tidak ada pengawasan, maka masyarakat dengan seenaknya akan masuk dan melakukan perambahan atau penebangan hutan.
"Dengan masuknya masyarakat merambah hutan dengan dalih, tanah perkebunan turun-temurun, sehingga kita juga bisa sepenuhnya salahkan masyarakat dan harus dikembalikan pada fungsi pengawasan," kata Yusran Meknur.
KPH kata Yusran akan menyurati para kepala desa, kecamatan hingga pemerintah daerah agar bersama-sama mensosialisasikan batasan hutan lindung. Kemudian pihak KPH tidak akan berhenti untuk menyusun rencana dalam pembuatan tapal batas (rekon pemetaan kawasan hutan) untuk kawasan hutan serta di luar kategori hutan kawasan.
"Dengan adanya rekon ulang tapal batas tidak akan hilang, tetapi memperbaharui peta lama yang sudah usang. Dimana dalam pemetaan ulang kawasan ini biasanya melibatkan pemerintah daerah seperti bupati, pihak kecamatan, SKPD, BPN hingga pihak provinsi dalam hal ini diketahui oleh gubernur," terangnya.
"Utuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kepulauan Buton dan daratan untuk mengikuti skema peraturan dengan Dinas Kehutanan atau perizinannya melalui KPH, jangan mau jika ada yang ingin menunggani atas dasar pemberian uang, karena nantinya akan berimbas pada hancurnya kawasan hutan lindung dan hilangnya produksi mata air sebagai sumber kehidupan ekosistem serta makhluk yang ada didalamnya," tutupnya. (m4)